KesehatanPolitik

Tetapkan Jadwal Tes Kesehatan, KPU Sultra: Cakada Wajib Lolos

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan jadwal tes kesehatan untuk Calon Kepala Daerah (Cakada) di tujuh kabupaten yang bakal menggelar Pilkada serentak 2020.

Tes kesehatan ini rencananya digelar selama sepekan, dari tanggal 4 s.d 11 September 2020 nanti. Protokol tes kesehatan akan disusun dan ditetapkan oleh masing-masing KPU Kabupaten penyelenggara Pilkada 2020, dan dikoordinasikan ke KPU Sultra.

Menurut Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada, wajib lolos tes kesehatan yang digelar KPU.

“Kami sudah menggelar rapat tentang masalah ini dengan berbagai pihak terkait, Selasa lalu (11/8/2020). Rapat koordinasi ini esensinya adalah membahas keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Juknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam Pilkada 2020,” kata dia kepada Detiksultra.com, Kamis (13/8/2020).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati berbagai hal. Utamanya tentang syarat para dokter yang berhak dan boleh menjadi bagian dari tim tes kesehatan bakal calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2020.

Dokter pemeriksa kesehatan, harus tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta mengantongi STR dan SIP yang berlaku serta harus ditunjuk atau direkomendasikan oleh IDI di wilayah atau IDI cabang masing-masing.

“Kriterianya itu, minimal sudah bekerja lima tahun sebagai dokter dan tiga tahun lebih sebagai spesialis di keahlian masing-masing atau atas rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis cabang terkait,” bebernya.

Selain itu, dokter yang menjadi tim pemeriksa kesehatan calon dipastikan bukan anggota partai dan juga bukan dokter pribadi bakal calon bupati dan wakil bupati atau juga bukan sanak famili atau kerabat dari kandidat.

Selain dokter spesialis, KPU juga akan melibatkan ahli psikologi. Syaratnya, ia tercatat sebagai anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berlaku.

“Ia juga mesti mengantongi sertifikat sebutan psikolog (SSP) yang dikeluarkan oleh HIMPSI termasuk memiliki surat ijin praktek psikologi (SIPP) yang masih berlaku,” jelasnya.

Syarat lainnya, psikolog itu minimal mempunyai pengalaman dalam melaksanakan tes psikologi sekurang-kurangnya lima tahun, dan khusus untuk interview mendalam dapat dilakukan oleh psikolog dengan pengalaman sepuluh tahun termasuk mempunyai kemampuan untuk melakukan asesmen dengan alat yang ditetapkan PP HIMPSI.

“Psikolognya juga tidak mempunyai konflik kepentingan dengan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah termasuk tidak berafiliasi dengan partai politik serta tidak pernah mendapatkan sanksi etik maupun hukuman karena pelanggaran pidana,” terang dia.

Lebih lanjut, La Ode Abdul Natsir mengatakan, para bakal calon ini tidak hanya bakal dites kesehatan dan psikologinya.

Mereka juga wajib lolos tes penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang nantinya diperiksa di laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai Laboratorium untuk pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika.

Salah satunya adalah Balai Laboratorium Narkotika dan psikotropika BNN. Selanjutnya laboratorium harus didukung sarana dan prasarana yang memadai serta sumberdaya manusia yang profesional.

“Kandidat nanti diperiksa urinenya dengan volume minimal 25 milimeter sudah termasuk 10 persen cadangan rapid test urine, sebagai penggantian apabila ada rapid test yang rusak atau memerlukan uji ulang,” imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti rapat itu, dalam waktu dekat akan dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antar pihak seperti, IDI, HIMPSI, BNN dan RS Bahteramas Kendari dengan KPU kabupaten penyelenggara Pilkada tanggal 14 Agustus 2020.

“Jadi hasil pemeriksaan paling lambat 12 September 2020 ke KPU. Oh ya, bakal pasangan calon hanya akan dilayani memeriksakan kesehatan jika sudah mendaftar dan diberi pengantar pemeriksaan oleh KPU Kabupaten,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button