KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Parpol yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu, siap ditertibkan Satpol PP Kota Kendari.
“Kami siap menurunkan baliho yang bertebaran di lokasi yang menyalahi aturan. Hanya saja, kami masih menunggu arahan dari KPU terkait waktu pelaksanaannya. Mungkin satu atau dua hari ini kita turun lapangan,” ungkap Kasat Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan.
Sebanyak 200 personilnya akan dikerahkan untuk menertibkan APK se-Kota Kendari.
Lebih lanjut terkait titik lokasi APK yang akan ditertibkan, pihaknya tidak berkompeten untuk menjelaskan karena itu adalah ranah penyelenggara Pemilu. Pihaknya hanya bertugas membantu Bawaslu dan KPU menertibkan APK yang dinilai mengganggu ketetiban umum.
BACA JUGA:
> November, Penamaan Seluruh SD Akan Diubah
> BNN Kota Kendari Bekuk Mahasiswa Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila
> Ribuan Bendera Berlafadz Tauhid Berkibar di Kendari
> Polemik PKS di Beberapa Daerah, PKS Sultra Harapkan Kader Tetap Solid
Mantan Camat Kadia itu juga menjelaskan, pihaknya tidak serta merta langsung menertibkan APK begitu saja, namun atas koordinasi Bawaslu dan KPU. Tetapi sebelumnya pihak Bawaslu dan KPU sudah melayangkan surat kepada masing-masing partai politik untuk menertibkan APK milik Calegnya, sebelum ditertibkan oleh Pol PP.
“Posisi kita hanya membantu para penyelenggara Pemilu melakukan penertiban APK,” katanya.
Lokasi pemasangan APK yang dilarang di antaranya jalan protokol, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan atau sekolah.
Reporter: Ningsih
Editor: Rani