BNN Kota Kendari Bekuk Mahasiswa Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila
KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis tembakau gorila.
Tersangka atas nama Anjas Budi Prasakti alias Anjas (18) di bekuk oleh BNN Kota Kendari yang dikomandoi oleh Kompol Anwar Toro. Tersangka diamankan di kediamannya, di BTN Kendari Permai blok C1 No 11 Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh BNN Kota Kendari yaitu satu sachet tembakau gorila dengan berat 0,90 gram bruto, dua linting tembakau gorila seberat 0,69 gram bruto, dua kertas tembakau manis cap surya, satu buah KTP, satu buah ATM BRI, satu buah sim BII umum, satu buah id card operator alat berat dan satu buah dompet warna abu-abu.
Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty, mengungkapkan, peredaran tembakau terlarang tersebut memang sudah sangat menghawatirkan. Para pengedar maupun pemakai sudah banyak diamankan di berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan untuk di Kota Kendari, hal ini merupakan penemuan pertama kalinya.
BACA JUGA:
> Kapolres Kendari Ancam Bubarkan Orasi Khilafah
> Polisi Kejar Pemasang Baliho HTI di Depan TK Kuncup Pertiwi
> Besok, Kartu Tes CPNS dapat Diambil di BKD Sultra
> Pembakaran Bendera Tauhid Memenuhi Unsur Penistaan Agama
“Saya juga sudah sering menyampaikan ke publik saat menggelar sosialisasi, agar tak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran barang-barang haram tersebut,” ujar Murniaty, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Kota Kendari, Jumat (26/10/2018).
Di tempat yang sama, Kasi Pemberantasan BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro mengungkapkan, pengamanan terhadap terduga pelaku Anjas berawal dari laporan masyarakat, bahwa warga di sekitar BTN Kendari Permai sudah resah atas peredaran barang haram tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan pihaknya terhadap terduga pelaku tersebut, barang haram itu diperoleh melalui pemesanan online di akun instagram.
“Diedarkan di sekitar pemukiman tersangka, dengan harga Rp 50 ribu perlinting,” ujarnya.
Pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis tembakau gorila ini, sebagaimana pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidananya yakni sanksi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani