Hukum

Buron Korupsi Dana Seragam Satpol PP Sultra Ditangkap

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tersangka kasus korupsi penggunaan dana dekonsentrasi di Satuan Polisi Pamong Praja(Pol PP) Sultra tahun anggaran 2015, La Ode Kamaluddin, akhirnya ditangkap setelah lama sinyatakan buron.

La Ode Kamaludin, juga dinyatakan terlibat dalam korupsi dana pengadaan pakaian pembawa petaka dan pakaian dinas lapangan Satpol PP Sultra tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Sofyan Hadi, menjelaskan bahwa kasus pengadaan pakaian dinas tersebut telah menelan anggaran sebesar 450 juta rupiah.

[artikel number=3 tag=”korupsi,buronan”]

“Tersangka Kamaluddin ini sudah kita intai sejak seminggu yang lalu, dan kami dapatkan informasi tersangka tersebut berada di Bau-bau dan kemudian ke Kendari dengan mengganti indentitas sebagai Linga,” ungkapnya.

Kronologis penangkapan tim kejaksaan dibantu oleh pihak Polda Sultra untuk memata-matai tersangka Sabtu(16/11/2019).

Kemudian pukul 21.30 Wita pelaku dibekuk di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat saat sedang menggunakan kendaraan bermotor.

“Selama persidangan saudara Kamaluddin memang tidak pernah hadir karena lanjut dan akhirnya divonis 4 tahun penjara, yang dimana saudara Bustam sudah menjalani masa hukuman selama setahun. Dan diketahui bahwa Kamaluddin ini berstatus buron yang tinggal menjalankan vonis dari pengadilan,” jelasnya.

Adapun denda yang ditetapkan terhadap tersangka Kamaluddin yaitu sebesar 205 juta rupiah yang ditanggung renteng sebagiannya oleh tersangka Bustam.

“Tersangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tandasnya.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan 2 tersangka. Dimana, lebih dulu mantan Kepala Satpol PP Sultra, Bustam, menerima vonis pengadilan dan mendekam di Lapas Kelas IIA Kendari.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button