Politik

Pergantian Ketua PPP Sultra Dianggap Tak Prosedural, Barhim Ajukan Sengeketa ke Mahkamah Partai

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim, mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta. Kuasa Hukum La Ode Barhim, Honoratus S. Huar Noning mengatakan, gugatan diajukan pada 11 Mei 2023 kemarin,  pasca pergantian dan terbitnya surat penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) dari DPP. Sebagaimana Surat Keputusan (SK) pimpinan partai PPP Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 Tentang Pengesahan Plt Kepengurusan DPW PPP Sultra masa bahkti 2021-2026 tertanggal 29 April 2023.

Ia menerangkan pengajuan sengketa ke Mahkamah Partai oleh kliennya sebagai Ketua DPW PPP Sultra berdasarkan SK  Nomor: 0776/SK/DPP/W/IX/2022 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPW PPP Sultra masa bhakti 2021-2026 yang diterbitkan 24 September 2022, telah menyalahi prosedur.

“Kami sampaikan kepada kader partai PPP Sultra dan masyarakat Sultra bersama ini kami sampaikan bahwa La Ode Barhim telah melakukan perlawanan secara prosedur dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai,” ungkapnya ketika dihubungi awak media ini, Minggu (14/5/2023).

Diterangkannya, ada beberapa alasan kliennya mengajukan sengketa dan melawan secara hukum keputusan sepihak dari DPP PPP yang dipimpin oleh Plt Ketum, Muhammad Mardiono.

Diantaranya, SK Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 yang dibuat dengan keputusan membentuk atau mengangkat Plt Ketua DPW PPP Sultra dan diberikan tugas melaksanakan Musyawarah Luar Biasa (MLB) telah menyalahi putusan Mahkamah Partai.

Hal itu diungkapkannya sesuai keputusan Mahkamah Partai Nomor: 17/MP-DPP-PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023, yang poinnya menyebutkan bahwa Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk Plt DPW.

Selain itu, SK yang diterbitkan DPP juga patut diduga menyalahi AD/ART PPP yang berlaku. Sebab, dalam hal pemilihan atau penetapan Formatur yang bertugas menyusun pengurus harian dari DPW kewenangannya harus melalui Musyawarah Wilayah (Muswil).

Adapun organ formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ yang sama yang dimaksud oleh Surat keputusan DPP tersebut dalam penyebutan Plt, sehingga dengan demikian seharusnya Pengurus Harian DPP PPP tidak berwenangan untuk memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Plt DPW.

Tak hanya itu, mosi tidak percaya dari 13 pengurus DPC yang dijadikan sebagai salah satu alasan penunjukkan Plt, juga diduga menyalahi AD/ART PPP. Pasalnya, mosi tidak lercaya haruslah  merupakan keputusan dari Musyawarah Kerja (Musker) Cabang. Bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC.

“Klien kami selanjutnya akan mengikuti proses yang akan berlangsung di Mahkamah Partai dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Ketua DPW PPP Sultra, Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim diganti oleh Plt DPW PPP Sultra Amir Uskara menyusul adanya SK 0849/SK/DPP/W/IV/2023 Tentang Pengesahan Plt Kepengurusan DPW PPP Sultra masa bahkti 2021-2026 tertanggal 29 April 2023. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button