Politik

Kasus Penyalahgunaan C-6 di PSU, Diproses Gakumdu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Pelaksaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kendari, 27 April lalu, masih menyisakan masalah.

Bawaslu menemukan ada penyalahgunaan C-6 menggunakan surat panggil orang lain mencoblos di TPS.

Komisioner Bawaslu kota Kendari, La Ode Hermanto, menyatakan temuan pelanggaran tersebut berbuntut panjang. Kasus pelanggarannya diserahkan ke Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.

[artikel number=3 tag=”politik,ramadhan”]

Disebutkan Hermanto, pengunaan C-6 milik orang lain dipemilu masuk dalam tindak pidana sebagaimana dalam UU nomor 7 tahun 2017.

“Karena orang-orang ini melanggar UU nomor 7 tahun 2017, maka kita proses, dan saat ini prosesnya sudah ke tahap Gakumdu untuk melakukan penyelidikan,” sebut Hermanto, Kamis, (9/5/2019).

“Pekerjaan Gakkumdu itu 14 hari, setelah Gakkumdu sudah mendapatkan kelengkapan berkasnya maka di limpahkan ke  kejaksaan mungkin untuk membuat tuntutannya itu 3 hari masa kerjanya di kejaksaan. Misalnya 3 hari di serahkan, 5 hari jaksa memeriksa berkas,” tambahnya.

Lanjutnya, jika jaksa melihat cukup dan memenuhi berkas yang ada, maka bisa langsung disidangkan. Tetapi kalau buktinya ternyata tidak cukup kuat, maka akan dikembalikan ke kepolisian.

Diketahui, saat dilaksanakn PSU DI 9 TPS di Kota Kendari, ada 7 TPS diman pemilih mengunakan C-6 orang lain.

7 TPS itu masing-masing TPS 27 Baruga, TPS 7 Watubangga, TPS 5 Kambu, TPS 20 Poasia, TPS 10 Kemaraya, TPS 1 Watu-watu, dan TPS 11 Pungaloba.

Reporter: Musdar
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button