MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Muna Barat (Mubar) diwarnai dengan laporan dugaan pemalsuan dukungan oleh bakal calon bupati jalur perseorangan, Rafis dan Satriani Bani. Keduanya dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Tiworo Tengah yang dikenal dengan inisial DR, setelah tim verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat melakukan pengecekan pada Kamis, 27 Juni lalu.
DR mengaku tidak pernah mengenal ataupun memberikan dukungan kepada Rafis dan Satriani Bani. Ia juga menegaskan bahwa belum pernah menyerahkan KTP atau tanda tangan dukungan untuk pasangan calon tersebut.
“Nama klien saya dicatut sebagai pendukung tanpa izin atau tanda tangan yang sah. Saya menduga data pribadi klien saya telah disalahgunakan,” ujar Rusman Malik, kuasa hukum DR, Senin (01/07/2024).
Hari ini pukul 14.41 Wita, DR bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan laporan bernomor 001/PL/PB/Kab/28.15/XII/2024.
Rusman menambahkan bahwa selain melaporkan kasus ini ke Bawaslu, pihaknya juga akan membawa kasus ini ke Polda Sultra berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut.
“Kita akan melihat terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materinya. Jika syarat formil dan materilnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan nanti kita surati untuk melengkapi dalam waktu dua hari,” jelas Awaluddin.
Kajian awal ini bertujuan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana pemilu atau pidana umum.
“Intinya, kita mau buat dulu kajian awalnya. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan selesai,” tambahnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan