Pendidikan

PGRI Harap Kejadian Penganiayaan Siswa di SDN 27 Kendari Tak Terulang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari berharap peristiwa kejadian penganiayaan siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 27 Kendari tidak terulang.

Untuk diketahui, penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang warga atau orang tua siswa terhadap seorang siswa lainnya di kelas IV SDN Negeri 27 Kendari.

Sebelumnya kejadian berawal dari perkelahian antarsiswa di sekolah tersebut. Namun, karena salah satu orang tua siswa tidak terima sehingga penganiayaan pun terjadi.

Ketua PGRI Kendari diwakili Ketua PGRI Kecamatan Kendari Abdul Syukur mengatakan atas kejadian tersebut pihaknya menyatakan tiga poin sikap.

Pertama, mengutuk keras aksi kekerasan tersebut di mana pelaku saat melakukan penganiayaan telah masuk di lingkungan sekolah dan ruang kelas.

“Padahal proses pembelajaran sementara berlangsung, dan tanpa izin kepala sekolah dan guru kelas pelaku melakukan tindak kekerasaan kepada murid,” katanya usai menyatakan sikapnya di Polsek Kendari, Rabu (15/11/2023).

Lanjutnya, atas penganiayaan tersebut pelaku telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di mana dalam UU tersebut Pasal 50 Ayat 2 tercantum hak pendidik dan tenaga kependidikan dalam memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

“Pelaku juga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” terangnya.

Tidak hanya itu saja pelaku juga telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Olehnya itu, atas tindak kekerasan dan perlakuan yang tidak mengedepankan rasa hormat dan penghargaan kepada guru oleh orang tua tersebut, PGRI merasa keberatan.

PGRI juga menuntut kepastian hukum oleh pihak kepolisian agar dapat memberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami juga mendesak agar pelaku memberikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak sekolah dan PGRI Kota Kendari atas tindakannya untuk tidak melakukan kembali perbuatannya,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button