Warga Desa Kowiaha Kolaka Adukan PT Rimau soal Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda Sultra

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Warga Desa Kowiaha Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Adrian Ramadan, mengadukan perusahaan tambang nikel bernama PT Rimau New World.
Aduan itu dilayangkan melalui kuasa kukum pelapor, Supriadi di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman tumbuh yang terletak di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.
Selain mengadukan ke polisi, warga yang mengaku pemilik lahan menutup lokasi yang diduga diserobot PT Rimau New World, yang rencananya akan menjadi kawasan industri. Supriadi mengatakan, alasan kliennya mengadukan perusahaan tersebut, lantaran melakukan penguasan lahan secara sepihak, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
“Sudah kami adukan ke Polda Senin pekan lalu, dan juga menutup lahan yang diduga diserobot PT Rimau,” katanya saat ditemui ditemui awak media ini, Rabu (5/3/2025).
Ia menyebut, kliennya tidak menerima lahan yang sudah dikuasainya sejak tahun 2020 beralih tangan begitu saja. Bahkan dalam proses penguasaan lahan, kliennya tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak PT Rimau, yang kini menguasai lahan tersebut.
Kliennya tiba-tiba saja melihat lahannya seluas 1 hektar lebih sudah digusur, tanpa menyisakan tanaman. Tidak hanya itu, perusahaan juga memasang pagar, di lahan tersebut.
“Tanah dimaksud diperoleh klaim kami sejak 2020 sesuai bukti peralihannya dan telah menggarap dan bercocok tanam jangka pendek maupun jangan panjang,” kata Supriadi.
Supriadi menjelaskan, saat peralihan lahan dari pemilik pertama ke kliennya jelas dibuktikan dengan adanya Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat tahun 1998.
Dengan demikian, jika PT Rimau merasa lahan itu dikuasai secara legal, maka ia dirinya meminta perusahaan untuk memperlihatkan dokumen atas penguasaan lahan kliennya itu agar semua jelas dan terang.
“Kami berharap, jika PT Rimau merasa menguasai lahan klien kami, kenapa tidak menunjukkan bukti-bukti dasar kepemilikan, agar semua clear,” jelasnya.
Sementara itu, Legal PT Rimau yang dihubungi awak media ini lewat pesan WhatsApp, Rabu 5 Maret 2025 Pukul 22.58 Wita, belum dijawab.
Kemudian sekitar 09.55 Wita, Kamis 6 Maret 2025 awak media ini kembali menghubungi lewat pesan whatsApp dan telepon whatsapp, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respon. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan