Sekolah Siap Kembalikan Dana Sukarela Jika Orang Tua Siswa Meminta
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menyusul adanya laporan salah satu orang tua siswa SMPN 10 Kendari ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Tenggara terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah, kepala sekolah mengaku siap mengembalikan dana itu jika orang tua siswa meminta.
Hal itu diungkapkan Kepala SMPN 10 Kendari, Ruslan, S.Pd kepada Detiksultra Sabtu (3/2/2018). Dia bahkan mengatakan sangat merespon baik masukan dari Ombudsman yang meminta pihak sekolah mengembalikan dana sukarela yang sudah ditarik dari orang tua siswa, sebagian atau seluruhnya.
“Saya sudah komunikasi dengan pihak Ombudsman dan mereka memberikan empat pilihan. Pihak kami setuju dengan apa yang disarankan oleh Ombudsman ” jawab Ruslan ramah ketika ditemui wartawan di rungannya.
Empat pilihan yang ditawarkan pihak Ombudsman itu adalah, tdak akan mengambil kembali sumbangan tersebut, mengambil kembali sumbangan tersebut, mengambil sebagian sumbangan tersebut, atau menambah sumbangan tersebut.
Meskipun dana yang ditarik pihak sekolah kepada orang tua siswa itu sifatnya sukarela dan tidak ada unsur paksaan di dalamnya, Ruslan menyetujui permintaan Ombudsman dan bahkan sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana sukarela itu sesuai saran Ombudsman.
“Saya sudah membuat pernyataan atas nama kepala sekolah. Dan kami siap mengembalikan dana apabila ada orang tua siswa yang memintanya kembali,” terang Ruslan.
Sampai saat ini, dari 226 siswa kelas 9 yang akan mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), sudah 85 orang tua siswa yang sudah menyumbang untuk keperluan perlengkapan ujian dengan total uang Rp15.600.000.
Sebagaimana diketahui, untuk melaksanakan UNBK, pihak sekolah membutuhkan dana tambahan sebesar Rp. 40 juta. Dana itu rencananya untuk melengkapi jaringan internet yang dibutuhkan pada saat ujian nanti. Setelah berembug dengan orang tua siswa melalui Komite Sekolah, pihak sekolah menyepakati untuk menarik dana sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp. 170.00 persiswa. Namun karena ada orang tua siswa yang keberatan, kasus ini lalu dilaporkan ke Ombudsman Sultra sebagai dugaan pungli.
Pihak ombudsman lalu memanggil kepala sekolah dan menyarankan untuk mengembalikan dana yang sudah terlanjur terkumpul kepada orang tua siswa.
Reporter : Sunarto
Editor: Rani