Randis Bupati Konawe Diduga Pakai Plat Gantung, Kabag Umum: Semua Bupati Begitu Biasa

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kendaraan dinas (Randis) Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusran Akbar, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kendaraan dinas merk Toyota Alphard itu kerap berkeliaran menggunakan plat gantung atau plat tidak resmi dengan nomor polisi D 816 BOS. Parahnya lagi, mobil dinas tersebut kabarnya bukan digunakan oleh kepala daerah, melainkan diduga digunakan istrinya.
“Kalau benar mobil negara dipakai untuk kepentingan pribadi dan tanpa identitas resmi, itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi bisa masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara,” ujar Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra , Karmin Sabtu (1/11/2025).
Selain itu, Karmin juga menyoroti terkait pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Konawe di tengah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi dan pengetatan anggaran. Berdasarkan data yang dihimpun Karmin, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe 13 Mei 2025 menetapkan anggaran mobil dinas untuk bupati sebesar Rp1.740.130.000, dan untuk wakil bupati sebesar Rp1.736.650.000.
Karmin menegaskan langkah tersebut bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 agar pemerintah daerah mengutamakan penggunaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran.
“Bupati dan Wakil Bupati Konawe saat ini masih menggunakan mobil dinas jenis Pajero Sport yang kondisinya masih sangat layak. Pertanyaannya, mobil Alphard itu sebenarnya untuk siapa?,” tuturnya.
Karmin mengungkapkan, pada tahun anggaran 2024 lalu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe saat itu, Harmin Ramba juga telah melakukan pengadaan tiga unit kendaraan dinas baru. Karena itu menurutnya, pengadaan dua unit Toyota Alphard di tahun 2025 tidak memiliki urgensi mendesak dan justru mengabaikan prinsip efisiensi keuangan daerah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Konawe, Yusnita mengatakan, bahwa Randis Bupati dipakai istrinya, tidak jadi masalah sepanjang penggunaannya masih dalam batas ketentuan.
“Itu kalau masalah pemakaiannya terserah bupati mau pake mobilnya ibu bupati, itu tidak masalah, yang penting jangan dijadikan mobil pribadi. Kalau pak bupati pinjam tidak mungkin Alphard mau masuk di area-area ini, makanya biasanya baku tukar sama istrinya, tidak jadi masalah,” jelasnya kepada awak media ini saat dihubungi lewat telepon.
Yusnita juga membantah terkait tudingan Randis Bupati Konawe yang diduga menggunakan plat gantung alias plat tidak resmi. Hanya diakuinya, sah-sah saja kalau semisal plat kendaraan dinas diganti ke plat gantung. Menurutnya, itu sudah biasa dilakukan, selagi masih bupati yang menggunakan kendaraan tersebut.
“Plat merah lah, plat ini DT 1, cuman kalau itu kan juga semua bupati begitu biasa, kalau lagi untuk tidak ada kegiatan bisa juga. Tapi kalau mau ini, yang penting selagi masih bupati yang pake kayaknya tidak ada masalah,” tutur Kabag Umum Setda Konawe.
Lebih lanjut, ia membenarkan pengadaan dua randis tersebut tahun ini. Namun saat ditanya soal nilai kontrak pengadaan dan alasan pertimbangan Pemkab Konawe mengadakan di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran, ia mengarahkan jurnalis untuk bertanya secara langsung ke dealer Toyota dan datang ke kantornya.
“Ia (tahun ini), kita langsung tanya saja pak ke Toyota, langsung ke Toyota pak untuk ininya. Ndak usah lewat telepon kalau ada masalah, langsung saja datang ke kantor,” tukasnya.
Sebagai informasi, plat nomor kendaraan dinas berwarna merah tidak diperbolehkan diganti menjadi warna lain tanpa prosedur resmi yang ditetapkan kepolisian, karena mengganti plat menjadi ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana. Aturan tersebut diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang modifikasi plat nomor, termasuk mengubah warna, bentuk, atau menambahkan stiker yang tidak resmi. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







