Ramai Pemblokiran Rekening, Ini Penjelasan Bank Mandiri dan BCA Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Isu pemblokiran rekening nasabah yang ramai diperbincangkan secara nasional juga terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Bank Mandiri dan BCA Sultra pun memberikan penjelasan.
Assistant Vice President Bank Mandiri Sultra, Narasulli Rakhman, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening oleh bank dilakukan atas instruksi resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 65 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“PPATK berwenang meminta bank untuk menghentikan sementara transaksi nasabah yang diduga mencurigakan. Ini berlaku di semua bank, bukan hanya Bank Mandiri,” jelas Narasulli dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) oleh OJK Sultra, Selasa (05/08/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa secara internal, Bank Mandiri juga memiliki kebijakan untuk memblokir rekening dormant (tidak aktif) setelah 6 bulan sebagai langkah pengamanan.
“Namun, untuk membuka blokir, nasabah cukup datang ke cabang, mengisi formulir, dan prosesnya dapat selesai dalam hitungan hari,” katanya.
Terkait pemblokiran oleh PPATK, Narasulli mengungkapkan bahwa dari 93 rekening yang diblokir di Bank Mandiri, 75 di antaranya sudah dibuka kembali. Proses penyelesaian kini bahkan bisa lebih cepat, hanya membutuhkan 5-6 hari kerja.
“Kami hanya menjalankan instruksi resmi dari PPATK. Soal apakah pemblokiran ini tepat sasaran atau tidak, itu bukan kewenangan kami untuk menilai,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Prioritas BCA Sultra, Ramadhayani, menjelaskan mekanisme rekening dormant di BCA.
“Rekening yang tidak ada aktivitas selama 6 bulan akan tercatat sebagai dormant. Istilah ini sebenarnya sudah lazim di dunia perbankan, tetapi baru ramai dibicarakan setelah ada instruksi pemblokiran dari PPATK,” terangnya.
Ramadhayani menegaskan bahwa BCA Sultra tidak memegang data spesifik mengenai jumlah rekening nasabah yang diblokir karena prosesnya dikelola oleh pusat. Pihak bank hanya menyerahkan data rekening dormant ke PPATK, lalu PPATK yang menganalisis dan menentukan langkah pemblokiran.
“PPATK tidak dapat mengakses langsung rekening nasabah. Instruksi pemblokiran datang dari PPATK, tetapi yang mengeksekusi tetap pihak perbankan,” jelasnya.
Jika nasabah merasa rekeningnya terblokir, Ramadhayani menyarankan untuk segera melapor ke bank.
“Apabila kasusnya mendesak, seperti untuk biaya kesehatan atau pendidikan, kami akan memprioritaskan dan membantu mempercepat prosesnya ke PPATK. Kami pastikan untuk terus mengawal dan memberikan informasi mengenai progresnya kepada nasabah,” tutupnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan



