Puluhan Massa Geruduk Kejati Sultra, Minta Kasus Dugaan Penipuan Travel Smart Hajj Segera Dituntaskan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa aksi menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (20/10/2025).
Dalam aksi mereka, Kejati Sultra didesak menuntaskan dan menerbitkan P21 terhadap berkas perkara dugaan penipuan travel umrah Smart Hajj yang merugikan calon jemaah hingga miliaran rupiah. Sebab, kasus dugaan penipuan tersebut telah lama bergulir namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami datang menuntut keadilan. Kasus ini sudah jelas, para korban sudah melapor, bahkan tersangkanya sudah ditetapkan. Tapi mengapa proses hukumnya masih jalan di tempat? Kami mendesak Kejati untuk segera P21 kasus Smart Hajj,” ucap Korlap massa aksi, Ardiansyah.
Dalam kasus ini, sebanyak 168 calon jemaah umrah menjadi korban. Mereka gagal berangkat setelah jadwal keberangkatan mereka dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Dari jumlah tersebut, 22 orang korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.
“Sudah tiga kali dilakukan mediasi, tapi pihak travel tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya korban melapor ke Polda, dan kini kasusnya sudah sampai di tahap penetapan tersangka,” tambahnya.
Diketahui, Subdit II Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan Owner Smart Hajj dan istrinya sebagai tersangka, pad September 2025 lalu. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan






