Metro Kendari

PT SCM Larang Masyarakat Berkebun di Lokasi IUP, Andri Darmawan: Aktivitas Turun-temurun Tidak Bisa Dipidana

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Advokat Andri Darmawan, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pembatasan aktivitas warga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kritik tersebut disampaikan Andri menyusul adanya pemasangan baliho larangan bagi warga untuk memasuki area tersebut. Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Andri menyoroti isi baliho yang melarang warga melakukan berbagai aktivitas tanpa izin, termasuk berkebun dan berburu.

Ia menilai kebijakan perusahaan tersebut terkesan melampaui kewenangan dan mengabaikan keberadaan masyarakat lokal.

“Masyarakat sudah lebih dulu ada, tinggal, dan berkebun di sana jauh sebelum aktivitas pertambangan dimulai. Keberadaan masyarakat adat dan lokal harus dihormati dalam setiap kebijakan perusahaan,” tegas Andri.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, hak masyarakat telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa aktivitas berkebun yang dilakukan secara turun-temurun oleh warga bukan untuk kepentingan komersial (perdagangan) tidak dapat dipidana.

Menurutnya, putusan MK tersebut seharusnya menjadi acuan utama bagi perusahaan maupun aparat dalam menyikapi aktivitas masyarakat di kawasan hutan yang masuk dalam area konsesi.

“Masyarakat yang sudah lama mendiami wilayah itu, dan terjadi aktivitas turun temurun, itu tidak dapat di pidana sesuai putusan MK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andri juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai belum hadir secara maksimal dalam melindungi kepentingan rakyat kecil di tengah ekspansi industri pertambangan.

Ia meminta negara untuk hadir menjamin hak-hak dasar warga dalam memperoleh penghidupan yang layak di tanah mereka sendiri. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button