Proyek Rumah Pribadi Gubernur Sultra di Lahan Mangrove: Legalitas Versus Etika Lingkungan
DETIKSULTRA.COM, KENDARI – Rencana pembangunan kediaman pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), di Kelurahan Kambu, Kota Kendari, memicu polemik tajam. Proyek yang berdiri di atas lahan seluas 5,5 hektare tersebut menuai kecaman dari aktivis lingkungan, karena dianggap merusak ekosistem mangrove, meski pemerintah setempat mengklaim seluruh prosedur telah sesuai aturan.
Sorotan Tajam Walhi: Bukan Karpet Merah Kerusakan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra menjadi pihak paling lantang menyuarakan penolakan. Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, menilai pembabatan sekitar tiga hektare tutupan mangrove di lokasi tersebut sebagai tindakan yang mengabaikan etika lingkungan dan komitmen iklim.
“Walhi Sultra mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur yang mengakibatkan perusakan kawasan hutan mangrove. Sebuah kawasan yang secara hukum maupun etika wajib dilindungi,” ujar Andi Rahman dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Andi menekankan bahwa meski status lahan tersebut adalah Area Penggunaan Lain (APL), hal itu tidak serta-merta memberikan legitimasi untuk merusak fungsi ekologisnya. Ia merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
“Status APL bukan karpet merah untuk menimbun atau merusak. Kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki AMDAL. Gubernur seharusnya menjadi garda terdepan pemulihan ekosistem, bukan malah memberi contoh buruk demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pembelaan Pemerintah Merujuk pada RDTR dan APL
Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) memastikan bahwa proyek tersebut tidak melanggar hukum positif. Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, menyatakan pembukaan lahan telah sesuai dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Central Business District (CBD) Teluk Kendari.
“Kawasan tersebut masuk dalam APL yang dapat digunakan untuk perdagangan, jasa, hingga perumahan. Pihak pemilik lahan juga sudah mengajukan izin pembukaan lahan ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XV Makassar,” jelas Erlis.
Berdasarkan hasil verifikasi tim GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lahan tersebut memang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5,51 hektare, dengan rincian 3 hektare merupakan tutupan mangrove dan sisanya semak belukar.
Klarifikasi ASR: Itu Bekas Empang
Menanggapi kegaduhan tersebut, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) angkat bicara. Ia menegaskan telah melakukan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi pembelian lahan.
“Sebelum saya beli, saya cek status kepemilikannya. Setelah dinas teknis menyatakan lokasi termasuk APL, baru diputuskan dibeli,” kata ASR kepada media, Senin (8/12/2025).
ASR membantah telah merusak hutan mangrove murni, melainkan menyebut lokasi tersebut sebagai bekas perempangan. Ia juga meluruskan narasi mengenai gaya hidupnya, dengan menekankan bahwa hingga saat ini ia lebih memilih tinggal di rumah pribadi ketimbang menggunakan fasilitas Rumah Jabatan (Rujab) yang disediakan negara.
“Boleh dicek, sejak menjalankan tanggung jawab sebagai Gubernur, saya tidak menggunakan uang negara (untuk tempat tinggal). Saya tinggal di kediaman pribadi dan ingin mengabdikan diri pada masyarakat,” tambahnya.
Analisis Kritis: Benturan Regulasi dan Keberlanjutan
Meskipun secara administratif proyek ini berlindung di bawah payung status APL dan RDTR, kasus ini membuka tabir lemahnya sinkronisasi antara tata ruang kota dengan perlindungan ekosistem pesisir.
Kritik publik tidak hanya menyasar pada aspek legalitas, tetapi pada moralitas kepemimpinan. Sebagai pejabat publik tertinggi di daerah, keputusan ASR untuk membangun aset pribadi di wilayah sensitif ekologis dinilai bertolak belakang dengan upaya mitigasi bencana pesisir yang kerap dikampanyekan pemerintah pusat.
Kini, publik menunggu apakah pengawasan lingkungan akan tetap berjalan objektif mengingat pemilik lahan adalah pucuk pimpinan di provinsi tersebut, ataukah status APL akan terus menjadi pintu masuk bagi degradasi mangrove di pesisir Kendari.








Area hutan mangrov kawasan pesisir harus di pertahankan, di kawal dan di awasi supaya tidak terjadi abrasi dan pendangkalan di teluk Kendari.
klo barang tdk salah nda usah dicari²kan masalah..msh bnyk kasus lingkungan lain yg lbh urgent dikritisi klo mau cr panggung
Saya rasa ada baiknya lahan yang akan dibangun rumah pribadi gub.sebaiknya ďibatalkan karena hal ini adalah contoh yang kurang tepat karena ada sensifitas ditengah masyarakat,apa pun alasannya sebagai seorang pemimpin harus tidak menunjukkan sewenang terhadap masyarakat sebagai seorang pemimpin apalagi membangun rumah pribadi ditengah kawasan yang menjadi sensifitas
aikon lingkungan sedunia,hal yang kurang baik yg ditunjukkan sebagai seorang pejabat,…kalau hal itu gunakan untuk membangun industri yang cocok bagi masyarakat seperti menciptakan lapangan pekerjaan buat masyarakat saya rasa itu sangat positif agar ekonimi daerah bisa baik agar pengangguran didaerah kita baik,ekonomi baik…itu saran saya untuk gubernur!!!
Kalau mau fair, kenapa citra land tidak di permasalahkan, hotel same boutik, rumah sakit kota. Ini lebih banyak unsur politisnya daripada ekologisnya…