Metro Kendari

Plang Putusan Inkrah Dicabut, PT GAN Bakal Adukan Polres Kolut ke Bid Propam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Plang berisikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Mahkamah Agung (MA) yang dipasang PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dicabut Polres Kolaka Utara (Kolut) pada 25 November 2022 malam.

PT GAN pun mempertanyakan tindakan Polres Kolut tersebut. Pasalnya, bukan hanya plang putusan yang dicabut, tetapi juga 27 karyawan PT GAN digiring dan sempat ditahan di Mapolres Kolut.

Kuasa Hukum PT GAN Kadir Ndoasa menyatakan, pihaknya memasang plang yang isinya putusan inkrah PTUN Kendari dan MA agar para penambang ilegal, termasuk PT Citra Silika Mallawa (CSM) tidak lagi melakukan aktivitas di lahan milik PT GAN.

Padahal menurut dia, sebelum kejadian aksi pencabutan plang dan penangkapan karyawan PT GAN, dirinya bersama tim kuasa hukum menyambangi Polres Kolut untuk meminta tindakan perlindungan terhadap karyawan PT GAN yang tengah berada di lokasi supaya tidak terjadi gesekan.

Pihaknya juga memastikan, puluhan karyawan PT GAN tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan perusahan maupun melawan hukum. Mereka hanya datang untuk menghentikan aktivitas dan melindungi aset PT GAN itu sendiri.

“Sungguh ironis melihat tindakan Polres Kolut. Mereka mencabut plang bahkan menangkap karyawan PT GAN. Padahal kami hanya ingin memastikan aset kami tidak lagi di tambang secara ilegal. Kami sangat mengapresiasi Polres Kolut, sungguh berani,” ujar dia saat ditemui di Kendari, Sabtu (26/11/2022).

Ironisnya lagi, lanjut Kadir Ndoasa, pihak Polres Kolut sempat menyampaikan jika persoalan antara PT GAN dan PT CSM adalah persoalan perdata bukan pidana. Tapi, tiba-tiba Polres Kolut melakukan tindakan seolah-olah PT GAN sudah berbuat pidana.

Buktinya, plang yang dipasang PT GAN dibuka, padahal plang itu hanya sebagai petanda lahan itu adalah milik PT GAN. Kemudian 27 karyawan ditangkap meski sudah dibebaskan.

Sejauh ini pihaknya belum tahu secara pasti alasan Polres Kolut mencabut plang dan menahan puluhan karyawan PT GAN. Tetapi menurut Kadir Ndoasa, kemungkinan tuduhannya menghalang-halangi aktivitas penambangan di lokasi yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolut.

Pihaknya menegaskan PT GAN bukan datang untuk menghalang-halangi, tapi mengamankan aset sesuai putusan PTUN Kendari dan MA.

“Tapi kalau tuduhannya menghalang- halangi, itu siapa? apanya yang menghalang-halangi? Lah kita berada di lahan kami, bukan di lahan milik PT CSM,” tegasnya.

Kembali dijelaskannya, konflik yang dihadapi PT GAN dan PT CSM yakni soal kepemilikan lahan. Lahan PT CSM hanya 20 hektare dan jauh dari koordinat lokasi PT GAN.

Terkait lahan PT CSM hanya 20 hektar itu merujuk pada putusan PTUN Kendari nomor 04/G/2020/PTUN-Kendari. Lalu diperkuat putusan MA nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021. Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut, ESDM Sultra dan DPM-PTSP Sultra telah mengakui lahan PT CSM juga hanya 20 hektare.

Olehnya itu, atas tindakan Polres Kolut, kuasa hukum PT GAN itu akan mengadukan hal ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.

Sejatinya, pasca penangkapan tambah dia, jika dalam waktu 1×24 jam, 27 karyawan PT GAN tidak dibebaskan maka pihaknya akan mengajukan praperadilan dengan menggugat Polres Kolut.

Hanya untungnya Polres Kolut telah membebaskan 27 karyawan PT GAN. Artinya dengan bebasnya karyawan PT GAN, membuktikan bahwa Polres Kolut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan.

“Prinsipnya kami tetap mempertahankan apa yang menjadi hak kami dan tetap berada di lokasi,” jelasnya.

Sementara Kepala Polres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi yang dihubungi awak media ini guna mengkonfirmasi kejadian di atas belum direspons sama sekali hingga berita ini ditayangkan, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon seluler.

Sama halnya ketika dikonfirmasi Kapala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Husni Abda, juga belum menanggapi atau merespons pesan WhatsApp dan telepon seluler awak media ini. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button