Metro Kendari

Penjabat Kepala Daerah di Sultra yang Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur dari Jabatan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada para penjabat bupati/wali kota terkait pengunduran diri dari jabatan apabila maju dalam Pilkada serentak tahun 2024. Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menginstruksikan kepada penjabat kepala daerah untuk memahami dan mempedomani aturan mengenai Pilkada serentak tahun 2024.

Instruksi tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024 di Sultra, yang ditandatangani Pj Gubernur Sultra di Kendari, Senin (20/05/2024).

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjabarkan SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat wali kota yang akan maju dalam Pilkada.

SE Pj Gubernur Sultra tersebut menegaskan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Adapun Salah satu persyaratannya adalah para kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat bupati dan penjabat wali kota.

“Pj bupati/pj wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sultra, agar segera melengkapi administrasi pengunduran diri yang disampaikan kepada Mendagri,” katanya Selasa (21/05/2024).

“Kelengkapan administrasi yang dimaksud selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra,” lanjut Andap.

Selanjutnya, bagi kabupaten/kota yang mengalami kekosongan pj bupati/pj wali kota karena mengikuti kontestasi pilkada tahun 2024, Pj Gubernur akan melampirkan kelengkapan administrasi berupa usulan dari Pj Gubernur dan DPRD kabupaten/kota mengenai tiga nama calon pj bupati/pj wali kota kepada Kemendagri.

Adapun pelantikan terhadap pj bupati/pj wali kota pengganti akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

“Intinya, penerbitan SE ini merupakan penjabaran dari SE yang dikeluarkan Kemendagri dengan tujuannya yang baik, tanpa muatan politik apapun,” kata Andap.

“Jadi, para pj bupati/pj wali kota yang akan mengikuti kontestasi pilkada serentak tahun 2024 diharapkan agar mempedomani surat edaran ini,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button