Metro Kendari

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Pelajar di Sultra Berlangsung Sampai April 2026

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi tingkat pelajar dan mahasiswa sampai April tahun depan.

Keringanan pajak kendaraan tersebut sesuai dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Gubernur Sultra kepada masyarakatnya, terlebih ke pelajar dan mahasiswa.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin, mengatakan, pajak kendaraan tersebut hanya dibayar pokok di tahun berjalan, sehingga tahun sebelumnya dihapuskan.

“Jadi denda dan juga pokok tunggakan tahun sebelumnya akan dihapuskan, ini berlaku hanya bagi pelajar dan mahasiswa,” katanya di ruangnya, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, penghapusan tersebut diharapkan bisa meringankan para generasi muda dan mereka bisa lebih fokus dalam menuntut ilmu dan meraih prestasi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penghapusan denda dan tunggakan ini yakni kendaraannya harus terdaftar atas nama pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan.

Sehingga, apabila kendaraan tersebut masih atas nama orang tua ataupun orang lain maka harus balik nama terlebih dahulu.

“Kendaraan ini wajib atas nama pelajar atau mahasiswa bersangkutan, syarat lainnya juga mereka harus menunjukkan KTP ataupun kartu pelajarnya,” pungkasnya. (cds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button