Metro Kendari

Bapenda Sultra Bakal Buat Aturan Pelat Kendaraan Luar Daerah akan Kena Pajak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) merencanakan akan membuat aturan terkait pelat kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sultra bakal dikenakan pajak. Kendati demikian, meski tak ada aturan yang melarang kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sultra, namun para pemilik kendaraan wajib melapor.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin mengatakan untuk pengawasan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini merupakan kewenangan pihak kepolisian.

“Aturan ini tentu penting karena kan pelat kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sultra pemiliknya beroperasi di Sultra, bahkan bisa menghasilkan polusi di sini,” katanya kemarin.

Olehnya itu, sudah sewajarnya jika ada regulasi yang mengatur, agar para pemilik kendaraan ini wajib membayar pajak di wilayah Sultra.

Mujahidin mengatakan, adanya kendala Bapenda dalam melakukan pengawasan, sebab tidak memiliki kewenangan untuk menahan pelat kendaraan dari luar daerah.

“Kita tidak tahu secara pasti berapa jumlah kendaraan dengan pelat di luar daerah yang beroperasi di Sultra. Jadi langkah yang bisa kita lakukan hanya menahan slip pembayaran pajaknya,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button