Metro Kendari

Pemuda Lingkar Tambang Desak Reklamasi di 11 Eks Lahan IUP di Konut Segera Dilaksanakan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kewajiban eks lahan atau bekas eksplorasi 11 izin usaha pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dipertanyakan.

Perwakilan Pemuda Lingkar Tambang Konut, Leo, mempertanyakan kewajiban reklamasi pascaproses penambangan yang dilakukan 11 IUP di lahan milik PT Antam tersebut.

Hingga sampai saat ini, diamatinya, belum ada sama sekali kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) pertambangan.

Hal itupun berbanding terbalik dengan kondisi di Blok Mandiodo yang kini hutannya sudah rusak dan diperlukan reklamasi.

“Bentang alam banyak berubah dan banyak lubang menganga yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya reklamasi dan perbaikan lingkungan,” ujar dia saat ditemui di Kendari, Senin (29/11/2021).

Leo mengatakan, kondisi bekas galian penambangan yang dilakukan 11 perusahaan sangat memprihatinkan.

Menurut Leo, jika bekas galian tersebut tidak segera direklamasi maka dampak kerusakan lingkungan akan makin parah.

Leo yang mewakili Pemuda lingkar tambang di empat desa, yakni Tapunggeaya, Mandiodo, Tapuemea, dan Mawundo mendesak agar reklamasi segera dilakukan.

“Karena berpotensi besar membahayakan lingkungan sekitar, termasuk masyarakat dan makhluk hidup di sekitarnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, 11 perusahaan itu, yakni PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sangia Perkasa Raya, PT Malibu, PT Sriwijaya, PT KMS 27.

Kemudian PT Jafar indotech, PT James dan Armando Pundima, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizki Cahaya Makmur, Ana Konawe CV dan PT Avery Raya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button