Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan CPPPK, Bahtra Banong Minta Pemda Tetap Bayar Gaji Honorer

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Nasib Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (CPPPK) yang lulus seleksi tahun 2024 lalu, akhirnya mendapat angin segar setelah ada kebijakan baru pemerintah.
Pemerintah kembali merevisi jadwal pengangkatan yang sebelumnya pengangkatan CPNS dilakukan Oktober 2025, dan pengangkatan CPPPK Maret 2026.
Sementara kebijakan terbaru pemerintah, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, sedangkan pengangkatan CPPPK dijadwalkan paling lambat Oktober 2025.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia (RI), Bahtra Banong meminta kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap membayar gaji honorer yang lulus CPNS dan CPPPK tahun 2024-2025 sampai terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan mereka sebagai PNS dan PPPK.
Hal itu disampaikannya sebagai bentuk respons hasil keputusan pemerintah soal mempercepat proses pengangkatan CPNS CPPPK.
“Kami meminta pemda dan kementerian lembaga agar ngga menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus PNS maupun PPPK,” kata dia kepada awak media ini, Rabu (19/3/2025).
Menurut dia, hal itu penting diatensi pemerintah, sebab ia memahami bahwa gaji tersebut sangat membantu honorer yang telah lulus CPNS dan PPPK dalam mengurus proses pengangkatan mereka.
“Terutama honorer yang CPPPK, kan mereka paling lambat diangkat Oktober 2025, sehingga gaji itu akan sangat dibutuhkan bagi mereka dalam fase menunggu dan mengurus pengangkatan mereka hingga paling lambat Oktober 2025” pungkasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan