KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua orang anggota kepolisian berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Sultra, yakni Zulfikar dan Fislan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga telah menganiaya yuniornya, Bripda Faturrahman Ismail hingga tewas di dalam barak Mako Polda Sultra, Senin dinihari (3/9/2018).
“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum dan autopsi. Keduanya sudah diamankan oleh Bid Propam,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, Senin (3/9/2018).
Berdasarkan hasil autopsi, lanjut Agus Mulyadi, korban meninggal akibat mengalami retak pada tulang rusuk sebelah kiri nomor tujuh diduga karena pukulan. Pembungkus jantung ditemukan ada bekas kemerahan serta resapan darah pada otot perut bawah sehingga terjadi gangguan jantung.
“Motifnya masih dalam penyelidikan Propam dan Ditreskrimum. Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang yakni teman-teman korban yang ada di tempat kejadian,” tambahnya.
Dua oknum polisi tersebut, akan menjalani proses tindak pidana yang akan ditangani Ditreskrimum Polda Sultra. Sedangkan proses kode etik dan disiplin akan ditangani oleh Bid Propam Polda Sultra.
Sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3, pasal 354 ayat 2, Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan dijerat dengan ancaman pidana 10 tahun. Apabila pengadilan menjatuhkan hukuman kepada kedua pelaku 10 tahun atau di atas 5 tahun, ke dua pelaku terancam sanksi pemecatan dari anggota Polri.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani