Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kolaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi berhasil meringkus SH (34), pelaku pembunuhan di Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Korbannya berinisial KF (48).

Polisi menyatakan motif pembunuhan sadis ini lantaran dugaan kesal rumah pelaku sering didatangi oleh korban dan mengganggu mertuanya.

“Korban tidak lain adalah temannya sendiri lantaran kesal kepada korban yang sering mendatangi rumah pelaku saat korban keluar rumah. Kedatangan korban membuat mertua pelaku merasa resah sehingga terjadi pembunuhan,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, 3 November 2021.

“Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan di Polres Kolaka. Ia dikenakan pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Dijelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang hendak mencari patok pagar kebun di lokasi milik korban pada Selasa, 2 November 2021.

Melihat pintu rumah korban terbuka lebar, tetangganya merasa aneh dan mendatanginya. Ternyata korban sudah tergeletak bersimbah darah dan tak sadarkan diri.

Tetangganya yang panik langsung meminta bantuan kepada warga setempat dan melaporkan ke pihak kepolisian. Atas laporan itu polisi melakukan pencarian dan menangkap pelaku. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button