Pengedar Narkoba di Kolaka Dibekuk Polisi, Barang Bukti Disembunyikan di Dua Tempat Berbeda

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda berinisial H diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kolaka akibat kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (23/03/2025) sekira pukul 20.30 Wita di jalan poros Kolaka – Pomalaa, Kelurahan Baula, Kecamatab Baula, Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, awalnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kolaka.
“Ada informasi tindak pidana peredaran narkotika yang sering terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka yang dilakukan oleh saudara H alias Y,” ujarnya Rabu (26/03/2025).
Sehingga dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menemukan rumah atau tempat tinggal H.
Selanjutnya anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap pelaku. H alias Y mengaku menyimpan barang yang diduga sabu di rumah kost miliknya.
“Kami langsung bergerak ke rumah kost milik saudara H yang beralamat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti,” tambah Iptu Dwi Arif.
Polisi kembali melakukan interogasi serta menanyakan ke pelaku terkait barang bukti lainnya. Hasilnya, H mengaku masih menyimpan barang bukti di belakang rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Poros Kolaka – Kolaka Timur, Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Lalu Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka langsung menuju ke lokasi kedua tempat penyimpanan sabu yang berada di Kolaka Timur.
“Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka tiba di kabupaten Kolaka Timur pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 01.00 Wita dini hari. Lalu ditemukan 1 plastik kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna merah muda yang berisi 3 saset sabu,” jelas Iptu Dwi Arif.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung digiring ke Mapolres Kolaka. Polisi juga turut serta membawa barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 7 saset plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 110,94 gram. (cds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan