KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan agenda pemeriksaan terhadap Burhanuddin, mantan Pj Bupati Bombana.
Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejati Sultra, menjadwalkan hari ini, Rabu (29/11/2023), Burhanuddin diperiksa soal kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021.
“Iya, jadwal pemeriksaan hari ini,” ucap Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan ketika dihubungi awak media.
Burhanuddin sendiri tercatat sudah kali menghadiri pemeriksaan penyidik tipikor Kejati Sultra. Pertama, pemeriksaan pada 13 Oktober 2023. Kemudian pemeriksaan kedua, dilakukan pada 1 November 2023.
Status pemeriksaan mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya, yakni sebagai saksi.
“Hari ini jadwal pemeriksaan sebagai saksi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejati Sultra mengusut kasus ini, usai ditemukannya ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Butur tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu Rp2,1 miliar tidak selesai dikerjakan, bahkan volume pekerjaan hanya mencapai 2 persen.
Padahal, uang muka pengerjaan jembatan ini sudah dicairkan oleh pihak kontraktor, namun volume pekerjaan tidak sampai 100 persen hingga hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Kejati Sultra sendiri sudah memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan