KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan Bawaslu, hari ini ditertibkan KPU bersama Satpol PP.
Komisioner KPU Kota Kendari, Asril, beberapa hari sebelumnya telah menyampaikan melalui surat imbauan kepada seluruh Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu agar melepaskan APK yang melanggar aturan.
“Hari ini kita melakukan penertiban APK di seluruh Kota Kendari,” ungkapnya saat ditemui di lapangan Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (01/11/2018).
Semua APK yang oleh KPU dinilai melanggar, diturunkan.
BACA JUGA:
> Diduga Kesal, Wanita di Konsel Siram Suaminya dengan Air Panas
> Pengacara Asrun-ADP masih Pikir-pikir untuk Banding
> Polisi di Muna Curi Dua Ekor Sapi
> Lima Formasi Jabatan Dokter Tidak Ada Pelamarnya
“Sesuai dengan aturan, Caleg boleh memasang APK dengan syarat mencantumkan visi-misi dan program kerja. Tetapi kalau ada embel-embel mempromosikan dirinya, nah itu kita langsung bersihkan,” tegasnya.
Selain itu, akan ditertibkan pula APK yang dipasang di jalan protokol, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung atau sekolah).
Dari hasil penertiban tersebut, KPU menemukan banyak Caleg yang melanggar aturan. Untuk itu, Asril menegaskan kepada para Caleg untuk menaati peraturan KPU dan surat edaran KPU RI.
Reporter: Ningsih
Editor: Rani