Hukum

Polisi di Muna Curi Dua Ekor Sapi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Polres Muna, Brigadir Budi Wahayu, diduga telah mencuri ternak berupa dua ekor sapi, di wilayah Muna, Selasa dini hari (30/10/2018).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, sekitar pukul 01.30 Wita, polisi menemukan mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DD 8516 AF di depan rumah Daeng Limpo.

“Setelah anggota melakukan pemeriksaan, kedua ekor sapi tersebut tidak memiliki kelengkapan surat tentang asal-usulnya. Lalu Daeng Limpo saat diinterogasi mengaku, dua Ekor Sapi betina itu milik Brigadir Budi Wahayu,” jelasnya.

BACA JUGA:
>   Satpol PP Siap Tertibkan APK Tak Sesuai Prosedur
>   Diduga Dalangi Ancaman Pekerja PT SJM, Kapolda Sultra Didesak Tangkap AT
>   Tuntut jadi ASN, Ratusan Honorer K2 Unjuk Rasa
>   11 Jenis Pelanggaran Bakal Ditindak pada Operasi Zebra

Sat Reskrim Polres muna masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melakukan proses hukum sehubungan dengan persoalan tersebut. Untuk mencari anggota polisi yang bertugas di bagian Banit I SPKT Polres Muna ini.

Selain itu, Brigadir Budi Wahayu sudah tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan di Polres Muna atau disersi sejak 26 April 2018 sampai dengan saat ini.

“Maka untuk polisi ini sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) tanggal 24 September 2018. Pelanggaran etik dalam kasus disersi ini, berkas perkaranya sudah lengkap dan siap untuk dilakukan sidang kode etik profesi Polri,” pungkasnya.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button