KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengacara Asrun dan ADP, Safarullah, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hal itu diungkapkan pasca vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap keduanya.
“Asrun masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Safarullah saat dihubungi Detiksultra via telepon, Rabu (31/10/2018)
Menurut Safarullah, pihaknya merasa kecewa dengan putusan hakim. Karena tidak sesuai pledoi yang dibacakan Asrun saat sidang beberapa waktu lalu.
“Hakim hanya meng-copy paste tuntutan jaksa penuntut umum. Tidak mempertimbangkan pledoi klien saya. Tapi kami akan memutuskan akan mengajukan banding atau tidak sebelum lewat batas satu minggu dari waktu yang diberikan,” bebernya.
BACA JUGA:
> Satpol PP Siap Tertibkan APK Tak Sesuai Prosedur
> Diduga Dalangi Ancaman Pekerja PT SJM, Kapolda Sultra Didesak Tangkap AT
> Tuntut jadi ASN, Ratusan Honorer K2 Unjuk Rasa
> 11 Jenis Pelanggaran Bakal Ditindak pada Operasi Zebra
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Harjono, menyatakan Asrun dan ADP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif, ADP, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Sementara itu, Mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari, Fatmawati Faqih, divonis 4 tahun 8 bulan dan denda Rp250 juta.
Untuk diketahui, ADP dan Asrun menerima suap sebesar Rp2,8 miliar oleh Hasmun Hamzah selaku direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN). Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan politik Asrun yang maju sebagai Cagub Sultra, berpasangan dengan Hugua.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann