Kemenkum Sultra Bahas Krisis Hak Cipta di Tengah Ledakan Konten AI, Dorong Perlindungan Karya Digital
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara menggelar talkshow bertema “Hak Cipta dan Etika Publikasi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Akademisi dan Media” di salah satu restoran di Kendari, Minggu (17/05/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB UHO, Prof Rosnawintang, Akademisi sekaligus pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia, M. Djufri Rachim, serta perwakilan Kemenkum Sultra, Linda F Saleh.
Dalam pemaparannya, Prof. Rosnawintang menegaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul otomatis setelah sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu.
“Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” katanya.
Ia menjelaskan, hak cipta memiliki dua unsur utama, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral mencakup pengakuan terhadap pencipta serta perlindungan integritas karya yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan berlaku seumur hidup.
Sementara hak ekonomi memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari karya yang dihasilkan.
Di sisi lain, M. Djufri Rachim menyoroti dampak kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terhadap industri media dan dunia akademik. Menurutnya, AI kini mampu merangkum berita tanpa membuat pengguna membuka situs media asli.
Akibatnya, trafik media berpotensi turun dan pendapatan iklan ikut tergerus. Ironisnya, karya jurnalistik dijadikan bahan pengetahuan AI, namun media belum tentu memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan tersebut.
“AI juga memunculkan krisis atribusi dan kredibilitas karena sering tidak mencantumkan sumber informasi,” ujarnya.
Djufri menyebut, AI berpotensi mencampur informasi benar dan keliru hingga menghasilkan hoaks visual, deepfake, maupun informasi bias yang menjadi ancaman serius bagi jurnalisme dan demokrasi informasi.
Ia juga menyinggung budaya digital yang menganggap seluruh konten internet bebas digunakan. Padahal, menurutnya, akses terbuka tidak berarti bebas hak cipta.
“Nama pencipta sering dihapus, watermark dipotong, dan kredit tidak dicantumkan. Padahal atribusi adalah bentuk penghormatan terhadap hak moral pencipta,” jelasnya.
Djufri menilai, derasnya arus viralitas di platform digital membuat verifikasi dan etika publikasi kerap diabaikan. Praktik plagiarisme, manipulasi, hingga penyebaran konten tanpa konteks pun semakin mudah terjadi.
Karena itu, ia mendorong media memperkuat perlindungan konten melalui watermark, metadata, serta peningkatan literasi hukum wartawan. Selain itu, organisasi pers dinilai perlu memperjuangkan sistem kompensasi yang adil dari platform digital.
“Media saat ini bukan hanya bersaing antar media, tetapi juga dengan platform digital, mesin pencari, media sosial, hingga AI generatif,” katanya.
Ia juga mengingatkan kalangan akademisi untuk membangun budaya sitasi, menggunakan AI secara transparan, serta menghindari plagiarisme digital.
“Bedakan antara mengutip, mengulas, mengadaptasi, dan mencuri,” tegasnya.
Djufri menambahkan, masa depan media tidak ditentukan oleh siapa yang paling cepat memproduksi konten, melainkan siapa yang mampu menjaga kredibilitas, menghormati karya, melindungi hak pencipta, dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Linda F Saleh mengatakan perkembangan AI telah mengubah pola penciptaan karya sekaligus memunculkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta.
Menurutnya, persoalan seperti hilangnya tanda pengenal karya, watermark yang mudah dihapus, hingga sulitnya melacak asal-usul karya menjadi tantangan hukum yang harus segera dijawab.
Ia mencontohkan lagu “Veronica” yang dibuat dengan bantuan AI dan viral di masyarakat. Menurut Linda, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana asal-usul penciptaan karya, pemegang hak cipta, hingga pembagian hak ekonomi menjadi kabur karena belum adanya aturan yang jelas.
“Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 disusun sebelum perkembangan AI sepesat sekarang, sehingga masih ada banyak celah yang perlu disempurnakan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Linda, pemerintah tengah membahas sejumlah penyempurnaan regulasi, termasuk soal siapa yang dianggap sebagai pencipta jika karya dibuat dengan bantuan AI, apakah karya AI dapat dilindungi hak cipta, hingga mekanisme jejak digital untuk melindungi karya dari klaim pihak lain. (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan







