Metro Kendari

Kanwil Kemenkumham dan DPRD Sultra Gelar Diskusi Publik, Bahas Harmonisasi Raperda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra menggelar diskusi publik, Kamis (18/8/2022).

Diskusi publik yang menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum ini membahas soal Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dalam kesempatan itu menyampaikan, substansi dari UU Nomor 13 Tahun 2022 terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dapat dilakukan di kanwil atas inisiatif dari DPRD.

Berdasarkan Pasal 58 UU Nomor 13 Tahun 2022 ini menegaskan bahwa harmonisasi Perda yang bisa dilakukan tanpa kehadiran kanwil. Namun saat ini, raperda yang berasal dari inisiatif pemda juga wajib diharmonisasi di kanwil.

Sehingga dengan terselenggaranya kegiatan diskusi publik ini, dia mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak dalam menyukseskan pembahasan harmonisasi raperda.

“Saya menghaturkan ucapan terima kasih kepada panitia dan pihak terkait atas bantuannya sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan,” kata dia.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh menyambut baik kegiatan diskusi publik Nomor 13 Tahun 2022 yang diselenggarakan Kemenkumham Sultra.

Dia berharap DPRD dan Kemenkumham serta institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam menghasilkan perda yang berkualitas.

“Karena dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 ini lebih mengefisienkan dan semua peraturan itu lebih cepat. Harapan kita, Kemenkumham, DPRD dan institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian dan PPU,” tukasnya.

Sebagai informasi, narasumber yang dihadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Ilman Aminuddin (secara virtual), Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi  Tenggara (Unsultra), Dr. L.M Bariun dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, dan Dr. Linda Fatmawati. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button