Metro Kendari

Ini Tanggapan Pemprov Sultra soal Andap Ditunjuk Jadi Pj Gubernur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi terkait nama Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sultra.

Nama Andap mencuat bersama 9 Pj Gubernur daerah lainnya di Indonesia saat rapat Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Jokowi dan dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Sepuluh nama Pj gubernur tersebut yakni Bey T Machmuddin (Jawa Barat), Nana Sudjana (Jawa Tengah), Hassanudin (Sumatera Utara), Sang Made Mahendra Jaya (Bali), Ridwan Rumasukun (Papua), Ayodhia Kalake (Nusa Tenggara Timur).

Selanjutnya Gita Ariadi (Nusa Tenggara Barat), Harrison Azroi (Kalimantan Barat), Andap Budhi Revianto (Sulawesi Tenggara), dan Bachtiar Baharuddin (Sulawesi Selatan).

Untuk diketahui ada 10 Pj gubernur definitif yang masa jabatannya bakal berakhir pada 5 September 2023 dan digantikan dengan Pj gubernur.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Muliadi mengatakan belum menerima pemberitahuan dari pemerintah pusat soal pelantikan tersebut.

Katanya, penetapan Pj Gubernur digodok di TPA yang di dalamnya ada KPK, lembaga Kementerian Agama, MenPANRB, KASN hingga BIN. Dari lembaga tersebut memiliki penilaian tersendiri.

“Misalnya saja BIN, mereka akan melihat calon Pj gubernur ini apakah terafiliasi dengan organisasi terlarang, jika iya maka ini menjadi catatan hitam,” katanya, Sabtu (2/9/2023).

Lanjutnya, kemudian dari KASN akan melihat karena calon kandidat ini adalah ASN maka akan dilihat apakah ada pelanggaran sistem marit, jika ada maka menjadi catatan rentan.

“Dan masih banyak kriteria penilaian lainnya lagi. Jadi semua dosa kita (calon Pj gubernur) selama menjadi ASN akan dibuka di TPA, kalau bersih maka dia yang akan jadi,” terangnya.

Pihaknya akan menerima salinan tembusan SK pelantikan Pj Gubernur Sultra jika proses pelantikan telah berlangsung. Karena Presiden Jokowi yang melantik secara langsung.

Sebagai informasi, berdasarkan rencana 10 penjabat gubernur tersebut akan dilantik Presiden Joko Widodo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat hingga ada gubernur definitif dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button