Hasil Gelar Perkara Kasus Korupsi Kapal Azimut Naik ke Tahap Penyidikan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut 43 Antlantis yang digunakan eks Gubernur Sultra, Ali Mazi ke tahap penyidikan.
Kasubdit III Tipidkor, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi mengatakan, kasus ini lanjut ke penyidikan, setelah dilaksanakannya gelar perkara yang menentukan kasus lanjut atau tidak.
“Kasus ini sudah kita naikan statusnya dari lidik ke sidik dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sudah adanya hasil audit investigasi awal dari pihak BPKP sehingga pada 6 Februari naik status sidik,” ucapnya, Rabu (12/2/2025).
Pasca naik status, sejauh ini penyidik telah memanggil sebanyak 23 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Selain itu, pihaknya juga telah bersurat ke BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara yang mendasari dari hasil audit investigasi awal, guna menemukan besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut.
Dalam kasus ini, lanjut Ario, belum ada penetapan status tersangka. Pihaknya masih intens mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait, dan tentunya dalam menetapkan tersangka, perlu kehati-hatian.
“Kami tidak dapat menentukan tersangka begitu saja sebelum adanya hasil audit yang menentukan bahwa kasus ini ada unsur pidananya dalam hal ini penyalahgunaan anggaran. Kami harap semua pihak bersabar, komitmen kami kasus ini akan tetap kami tangani hingga tuntas,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini mulai masuk ke tahap penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.
Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar, dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas, sehingga menimbulkan kecurigaan mark up anggaran.
Untuk pembelian kapal diporsikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat Pandemi Covid-19 melalui Biro Umum Sekertariat Pemprov Sultra dan ditender di Biro Lelang.
Penyidik yang melakukan penyelidikan juga telah menemukan dimana tempat kapal pesiar yang disinyalir kapal bekas itu pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk kawasan perumahan elit di Jakarta.
Fakta lainnya, kapal pesiar Gubernur Sultra telah disita oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara yang dititipkan ke Bea Cukai Kendari. Alasan penyitaan, dikarenakan Bea Cukai menemukan kapal tersebut tidak memiliki perizinan untuk masuk ke Kendari alias barang selundupan.
Diungkap juga, kapal yang asalnya dari Singapura datang ke Indonesia tahun 2019 sifatnya hanya sementara dan berdasarkan aturan serta jangka waktu tinggal di Indonesia hanya setahun.
Artinya kapal yang digunakan Ali Mazi masih saat menjabat Gubernur Sultra periode 2019-2024 tersebut, harusnya kembali ke Singapura di tahun 2020. Terkecuali dari pihak agen melakukan perpanjangan izin. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan