Metro Kendari

Forkonas dan DPR-DPD RI Rekomendasi Pencabutan Moratorium Pemekeran, DOB Konawe Timur Diyakini Terwujud

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Konawe Timur, menghadiri Munas III Forum Konsolidasi Nasional (Forkonas), di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Delegasi Tim Percepatan Pembentukan CDOB Kabupaten Konawe Timur dipimpin Abdul Asis Tagolo, didampingi Saiman, Kasirin, dan Padilun. Hadir pula Asisten Administrasi dan Pemerintahan Pemda Konsel, Amran Aras, dan Ketua DPRD Konsel, Hamrin.

Munas III Forkonas 2025 ini menetapkan H. Saiful Huda sebagai Ketua Umum (Ketum) Forkonas terpilih untuk periode 2025-2029. Keputusan ini disambut baik oleh seluruh peserta sebagai bentuk kesinambungan perjuangan dalam pembentukan CDOB di Indonesia, yang ditandai dengan keputusan yang diambil secara aklamasi.

Abdul Asis Tagolo dalam keterangan kepada awak media ini menegaskan bahwa, partisipasi Tim Percepatan Pembentukan CDOB Kabupaten Konawe Timur di munas kali ini merupakan bagian dari langkah strategis memperjuangkan pemekaran wilayah yang lebih mandiri dan berkembang. Konawe Timur merupakan pecahan wilayah dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami optimis bahwa melalui forum ini, aspirasi masyarakat terkait pemekaran dapat memperoleh dukungan lebih luas,” katanya, Minggu (23/2/2025).

Keberlanjutan forum koordinasi ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembentukan CDOB Kabupaten Konawe Timur dengan dukungan lebih kuat dari pemerintah pusat.

“Dengan kepemimpinan baru, diharapkan koordinasi yang lebih intensif dan strategis dapat dilakukan guna merealisasikan status otonom baru bagi Kabupaten Konawe Timur,” harapanya.

Ia mengungkapkan, salah satu rekomendasi dari Munas ini Forkonas bersama DPD-DPR RI, pemerintah didesak mencabut moratorium pemekaran daerah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan cengan menerbitkan PP Detada dan Desertada, sebagai aturan operasional dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Para peserta Munas sepakat bahwa pemekaran wilayah memiliki potensi besar dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan yang lebih merata di berbagai daerah,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button