Eks Narapidana Korupsi yang Dilantik Jadi Kasi di Dinas Cipta Karya Sultra Ajukan Pengunduran Diri
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan narapidana korupsi, AM, mengajukan surat pengunduran dari jabatan pasca dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra.
Surat pengunduran diri tersebut diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Diketahui, AM menyerahkan surat itu pekan lalu.
“Tanggal 15 Oktober kemarin (penyerahan surat pengunduran diri),” ucap PlT Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Meski begitu, Andi Khaeruni mengatakan, surat pengunduruan tersebut masih akan diproses, hingga diterbitkan surat penetapan pencabutan SK pelantikan.
Namun sebelum penetapan pencabutan SK, pihaknya akan mengajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait alasan dan pertimbangan pencabutan SK itu.
Baca Juga : BKD Sultra Bakal Tarik SK Eks Narapidana Koruptor yang Dilantik ASR
“Sementara sedang berproses soal penarikan SK-nya, baru ini kan akan diajukan ke pusat dulu, karena pengangkatannya melalui pertimbangan teknis dari BKN,” tukasnya.
Sebelumnya, BKD Sultra akan meninjau kembali Surat Keputusan (SK) salah satu pejabat administrator inisial AM yang baru-baru ini dilantik Gubernur Andi Sumangerukka (ASR).
Pasalnya, belakangan baru diketahui AM merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2016.
Dalam perkara yang diputus pada tahun 2021, AM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara atau kurungan satu tahun empat bulan, dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







