Metro Kendari

DPMPTSP Kendari Akui Rumah Makan di Kampung Mangrove Tak Miliki IMB, Kampung Bakau?

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari mengakui rumah makan (RM) Kampung Mangrove tak punyai izin mendirikan bangunan (IMB).

“Iya benar, Kampung Mangrove tidak punya izin (IMB),” kata Kepala DPM PTSP Kota Kendari, Hj. Satria Damayanti saat ditemui Rabu (19/1/2022).

Ditanya lebih rinci mengenai 16 pelanggaran tata ruang di Kota Kendari, termasuk RM Kampung Bakau tak mengantongi IMB, Hj. Satria Damayanti belum dapat memastikan.

Menurut dia, pihaknya baru membuka data base soal perizinan Kampung Mangrove. Pasalnya yang dipersoalkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kendari beberapa waktu lalu hanya Kampung Mangrove.

“Karena waktu RDP itu yang dipersoalkan, itu saja yang kami cek (IMB Kampung Mangrove,” ungkapnya.

Saat diminta IMB Kampung Bakau dicek, Kepala DPM PTSP Kendari ini justru mengarahkan ke Dinas PUPR.

Alasannya, Dinas PUPR juga memiliki data terkait perizinan. Sebab, sebelum perizinan diterbitkan PTSP, berkas pengajuan terlebih dahulu diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Misal beber dia, jika lembar pengajuannya terkait izin bangunan maka DPMPTSP bakal meneruskan berkas itu ke dinas PUPR.

Setelah diteliti dari berbagai aspek oleh dinas PUPR dan dianggap memenuhi syarat maka berkas itu dikembalikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan izinnya.

“Kalau mau sekarang dicek itu belum bisa nanti saja, bagusnya di PU (Dinas PUPR) kalau mau liat itu. Karena mereka semua di sana, tata ruang di sana, bangunan gedung juga ada di sana. Mereka nanti punya data terkait itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, 16 pelangaran tata ruang di Kota Kendari sebagian besar mereka menggunakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Kawasan RTH yang disekitarnya terdapat atau hidup tumbuhan bakau/mangrove dilarang ada aktivitas dan pemanfaatan secara ekonomi, yang akan mengancam ekosistem bakau.

Larangan itu juga tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button