Metro Kendari

DKP Sultra Catat 6 Kasus Destructive Fishing pada 2023

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada sebanyak 6 kasus destructive fishing sepanjang 2023.

Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.

Alat-alat yang digunakan dalam destructive fishing adalah bahan peledak, bahan beracun, strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra La Ode Kardini mengatakan, berdasarkan data yang ada, kasus pelanggaran tiap tahunnya terus mengalami penurunan.

“Penurunannya karena kami rutin patroli serta turut melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pengamanan laut sehingga kasusnya bisa turun,” katanya di ruangannya, Senin (26/2/2024).

Lanjutnya, ada beberapa upaya dalam mencegah tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan di wilayah Sultra yakni diterapkannya hukum adat di tingkat desa maupun kecamatan.

Kedua yakni dengan adanya Pengelolaan Akses Area Perikanan Perikanan (PAAP) dengan pembentukan kawasan di antaranya kawasan dilarang, kawasan pemanfaatan, dan beberapa kawasan lainnya.

Terakhir yakni DKP Sultra membentuk Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokmasmas). Saat ini telah mencapai puluhan kelompok yang tersebar di kabupaten kota.

“Kelompok tersebut diberi bantuan berupa teropong, kamera dalam laut untuk mendeteksi kerusakan ekosistem terumbu karang, kamera darat, senter kepala, serta GPS,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan DKP Sultra Izai mengatakan berdasarkan data penanganan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan lima tahun terakhir terjadi penurunan kasus.

Untuk jumlah kasus pada tahun 2019 sebanyak 30 kasus, 2020 sebanyak 20 kasus, 2021 sebanyak 17 kasus, 2022 sebanyak 14 kasus dan 2023 sebanyak 6 kasus.

“Harapannya dengan berbagai upaya yang kami lakukan ini, kasus destructive fishing di Sultra terus berkurang dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button