Metro Kendari

DJP Sulselbartra Serahkan Direktur PT RMI, Tersangka Pajak Pembangunan Smelter ke Kejati Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra), menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pajak tambang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/04/2024).

Diketahui, tersangka kasus dugaan pajak tambang yang diserahkan ke Kejati Sultra, yakni Direktur PT Rockstone Mineral Indonesia (RMI), Ishak. Penyerahan kasus ini turut disaksikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), diwakili Penyidik Pembantu Ditreskrimsus, Bripka Kasmin.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro mengatakan, tersangka Ishak terbukti secara benar melakukan penggelapan pajak, dengan tidak melaporkan secara utuh Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Pajak Pertambahan nilai (PPh) dalam kurun mulai dari Januari sampai dengan Desember 2017.

Dimana, laporan penyampaian SPT yang dinilai tidak sesuai yang dikeluarkan Direktur PT RMI, Ishak, sehingga diproses secara hukum, jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“IS (Ishak) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan baik PPh Badan dan PPn yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” katanya kepada awak media.

Windu Kumoro melanjutkan, tersangka Ishak disebut dengan sengaja tidak melaporkan seluruh hasil serta tidak melakukan pemungutan PPn, dan menyetorkan ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) pembangunan smelter nikel PT SSU di Kabupaten Konawe.

Dengan penggelapan pajak pembangunan smelter nikel PT SSU yang dilakukan Direktur PT RMI, menimbulkan terjadinya kerugian pendapatan negara. Windu menyebut, total kerugian negara yang diakibatkan, senilai Rp519 juta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana badan (penjara) paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dengan dengan paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

“Jadi penanganan kasus wajib pajak itu bertingkat, dan penegakan hukum perpajakan itu merupakan upaya terakhir (ultimum remedium),” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button