KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat apabila ingin membeli bibit tanaman hutan maka tanaman tersebut harus bersertifikasi. Pasalnya, bibit tanaman hutan bersertifikat telah memenuhi standar dan dipastikan memiliki kualitas serta mutu yang lebih baik dibandingkan dengan tanaman yang belum dilakukan pengujian.
Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid mengatakan, dari 93 jenis tanaman hutan di Sultra, terdapat 11 jenis yang telah disertifikasi langsung oleh pemerintah pusat.
“Dari 93 jenis itu 11 diantaranya sudah disertifikasi misalnya sengon, jati, mahoni, gamelina, jabon, cendana, kayu putih, kemiri, cempaka, pinus, dan gaharu,” katanya di ruang kerjanya, Jumat (26/1/2024).
Syarat umum dalam uji mutu bibit diantaranya kekompakan media, kesehatan dan batang lurus. Sedangkan syarat khusus diantaranya ukuran diameter, tinggi tanaman dan jumlah. Syarat umum dan khusus ini bisa menjadi patokan atau rujukan bagi masyarakat apabila nantinya membeli bibit tanaman hutan.
Sahid menjelaskan, untuk syarat kekompakan media, artinya ketika wadah pembibitan diangkat maka bibit tanaman hutan tidak goyang dan tidak hancur. Untuk syarat kesehatan bisa dilihat dari daun tanamannya. Jika daunnya berwarna kuning maka tanaman tersebut kekurangan nitrogen atau dimakan ulat sehingga kualitasnya kurang baik.
“Syarat umum terakhir ini yakni batang lurus, artinya perkembangan tanaman harus tumbuh keatas,” terangnya.
Selain itu juga bibit tanaman bisa dilihat dari diameternya. Karena semakin besar maka semakin bagus. Terakhir yaitu tinggi bibit tanaman minimal 30 sentimeter.
Sahid menjelaskan, kendati bibit unggul telah memiliki syarat sertifikasi, namun semuanya kembali kepada perlakuan masyarakat terhadap tanaman tersebut, sebab sangat berpengaruh pada pertumbuhannya.
“Kembali lagi kepada masyarakat bagaimana memperlakukan bibit tanaman itu. Jadi mereka harus memberikan pupuk dulu, harus disiram secara rutin, serta beberapa cara lainnya,” katanya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bibit tanaman bersertifikasi bisa membelinya di tujuh perusahaan bibit yang telah bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Sultra.
Tujuh perusahaan tersebut yakni CV Bukit Lestari dan CV Wana Tani Sultra di Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari. CV Buana Rimba Lestari di Lapuko, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan.
Selanjutnya, CV Anugrah Pratama Barokah di Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Konsel, CV Perapi di Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari, CV Rachmad Djaya di Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Muna. Terakhir CV Farm And Forest di Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Konsel. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan