Bongkar Jaringan Narkoba, Polda Sultra Amankan Dua Tersangka dan 1,2 Kilogram Sabu-Sabu

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Sultra.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/3/2025), Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo yang didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial RA dan AS. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penangkapan Tersangka RA berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Kamis, (13/03/2025), tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan terhadap RA yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kabupaten Kolaka menuju Kendari menggunakan angkutan umum.
RA berhasil diamankan di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 Wita. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di dalam tas serta tiga belas paket sabu-sabu lainnya yang disembunyikan di dalam sepatu. Total barang bukti yang disita mencapai 555 gram.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RA berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial OG untuk mengambil sabu-sabu dari Kota Batam dengan imbalan Rp30 juta. RA melakukan perjalanan dari Batam ke Kendari melalui jalur udara dan darat.
RA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020. Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Kasus kedua melibatkan tersangka AS, yang ditangkap pada Kamis, (20/2/2025), di rumah milik SR di BTN Shifa Perdana, Kecamatan Puuwatu. Saat penggerebekan, polisi menemukan tujuh saset sabu-sabu seberat 151 gram yang disembunyikan dalam jok motor.
Tim Buser Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 34 saseet sabu-sabu seberat 513 gram serta dua unit timbangan digital di rumah AS di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia.
Total barang bukti yang disita dari AS mencapai 664 gram sabu. Polisi akhirnya menangkapnya di ruko kontrakannya di Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu, (9/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah tersangka TP, yang lebih dulu ditangkap. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO bernama ABS, yang berasal dari Kalimantan dan menjadi buronan sejak 2024.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Polda Sultra Tegas Berantas Narkoba
Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan