Bariun Beri Pandangan Soal Ngotot Dewan Batalkan Pinjaman Pemprov

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pinjaman dana sebesar Rp1,2 triliun oleh Pemerintah Provinsi Sultra, menuai polemik menyusul rencana mayoritas Anggota DPRD Sultra terus ngotot membatalkan pinjaman tersebut.
Pengamat hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. LM Bariun, merasa risih dengan polemik ini sehingga tergerak hatinya angkat bicara memberikan pandangan.
Menurutnya, soal langkah 31 DPRD Provinsi Sultra yang berencana mencabut pinjaman Rp1,2 Triliun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, tak bisa diubah.
Sebab katanya, rencana peminjaman dana sebesar Rp1,2 Triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu, telah terklop dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Pinjaman sudah masuk Perda dan tercover di APBD, jadi nda boleh lagi diganggu. Boleh diganggu kecuali di perubahan anggaran,” ungkap Bariun Kamis (21/11/2019).
BACA JUGA:
- PNM Tanam 29.000 Pohon dan Salurkan Bantuan Sosial di 58 Cabang
- Dituding Selewengkan Dana Hibah Rp2 Miliar, Univeristas Mandala Waluya Kendari Tegaskan Hanya Terima Barang
- Inflasi Sultra Mei 2026 Capai 4,07 Persen
- Perkuat Kinerja, BKKBN Sultra Lantik dan Ambil Sumpah Delapan Pejabat Fungsional
- Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, LBH HAMI Desak Polres Bombana Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan di Desa Balasari
Lanjutnya, meski Anggota DPRD nya telah berganti, namun keputusannya tetap bersifat paten, karena DPRD itu institusi bukan person.
“Sebelum APBD itu di ketok, ada mekanismenya, pertama dibahas ditingkat fraksi dan Pansus. Pansus berangkat ke Jakarta konsultasi ke menteri, menteri tidak permasalahkan, mereka menerima. Nah sekarang dimana kekurangannya. Padahal alur mekanismenya kan jelas dari postur APBD kita,” beber mantan Anggota DPRD Sultra ini.
Direktur Pascasarjana Unsultra ini justru mempertanyakan, alasan dulu tak ada komentar saat pembahasan di dewan, padahal semua fraksi itu harus konsultasi ke partainya dalam tahapan pandangan fraksi.
Pandangan atas persoalan ini, Bariun tegas tidak ingin membela siapa- siapa. Dirinya hanya berbicara sesuai alur mekanisme.
Reporter: Dahlan
Editor: QS







