Bariun Beri Pandangan Soal Ngotot Dewan Batalkan Pinjaman Pemprov
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pinjaman dana sebesar Rp1,2 triliun oleh Pemerintah Provinsi Sultra, menuai polemik menyusul rencana mayoritas Anggota DPRD Sultra terus ngotot membatalkan pinjaman tersebut.
Pengamat hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. LM Bariun, merasa risih dengan polemik ini sehingga tergerak hatinya angkat bicara memberikan pandangan.
Menurutnya, soal langkah 31 DPRD Provinsi Sultra yang berencana mencabut pinjaman Rp1,2 Triliun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, tak bisa diubah.
Sebab katanya, rencana peminjaman dana sebesar Rp1,2 Triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu, telah terklop dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Pinjaman sudah masuk Perda dan tercover di APBD, jadi nda boleh lagi diganggu. Boleh diganggu kecuali di perubahan anggaran,” ungkap Bariun Kamis (21/11/2019).
BACA JUGA:
- Balai Bahasa Sultra Fokus Penguatan Bahasa Muna, wolio, dan Bahasa Tolaki
- FEB Jadi Penyumbang Lulusan Terbanyak di Wisuda UHO, Capai 155 Orang
- PPP Sultra Perkuat Sinergi, Instruksikan Fraksi DPRD Kawal Kebijakan Gubernur
- UHO Wisuda 763 Lulusan, PlT Rektor Ingatkan Tantangan Dunia Kerja
- Ketika Posisi Duduk Menjadi Pesan Politik, Bagaimana Membaca Simbol Kekuasaan pada HUT ke-81 RI?
Lanjutnya, meski Anggota DPRD nya telah berganti, namun keputusannya tetap bersifat paten, karena DPRD itu institusi bukan person.
“Sebelum APBD itu di ketok, ada mekanismenya, pertama dibahas ditingkat fraksi dan Pansus. Pansus berangkat ke Jakarta konsultasi ke menteri, menteri tidak permasalahkan, mereka menerima. Nah sekarang dimana kekurangannya. Padahal alur mekanismenya kan jelas dari postur APBD kita,” beber mantan Anggota DPRD Sultra ini.
Direktur Pascasarjana Unsultra ini justru mempertanyakan, alasan dulu tak ada komentar saat pembahasan di dewan, padahal semua fraksi itu harus konsultasi ke partainya dalam tahapan pandangan fraksi.
Pandangan atas persoalan ini, Bariun tegas tidak ingin membela siapa- siapa. Dirinya hanya berbicara sesuai alur mekanisme.
Reporter: Dahlan
Editor: QS







