Bahtra Diduga Terseret Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Begini Sikap Gerindra Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) sikapi soal nama Bahtra Banong terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2021-2023.
Sekertaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah mengatakan, posisi partai saat ini tentu mendukung penuh penegak hukum, khususnya KPK RI dalam memberantas korupsi di negara ini. Apalagi sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengingatkan kepada seluruh pihak untuk memerangi korupsi yang menyebabkan terjadinya kebocoran anggaran.
Safarullah juga menekankan, KPK dalam mengungkap korupsi bukan hanya yang terjadi di Komisi XI DPR RI, tetapi di tempat lain yang kemungkinan besar banyak belum tersentuh.
“Pada prinsipnya kami menghormati seluruh proses hukum yang sementara bergulir di KPK. Jadi bukan hanya yang terjadi di Komisi XI DPR RI periode 2019- 2024, tentunya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya kepada awak media ini, Rabu (13/8/2025).
Terkait adanya dugaan keterlibatan Bahtra Banong yang kala itu menjadi bagian dari anggota Komisi III DPR RI Dapil Sultra periode 2019-2024 yang juga kader dari partai, ia menegaskan Partai Gerindra Sultra belum dapat menanggapi secara spesifik.
Baca Juga : KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Nama Bahtra Banong Disebut
Kendati demikian, Partai Gerindra Sultra percaya KPK RI akan menjalankan tugas mereka sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalitas dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI-OJK.
“Kami percaya bahwa KPK akan profesional dalam menangani proses hukum tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bahtra Banong disebut-disebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI-OJK. Nama kader Partai Gerindra itu muncul pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi pengelolaan dana CSR BI dan OJK.
Dua nama yang baru dijadikan tersangka yakni, Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya disangkakan melanggar pasal penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU), setelah keduanya menerima dana CSR BI dan OJK dengan total Rp28,38 miliar.
“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” tutur Plt Deputi Penindakan KPK RI, Asep Guntur Rahayu dikutip di Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Selanjutnya menurut Asep, berdasarkan keterangan dari tersangka Satori, ia menyebut beberapa anggota Komisi XI DPR RI lainnya ikut menikmati, dengan kata lain mereka menerima aliran dana yang dikucurkan BI-OJK untuk peruntukan kegiatan program sosial.
Yang mana, jumlah keseluruhan anggota Komisi XI DPR RI yang diduga menerima aliran dana sebanyak 44 orang, termaksud Bahtra Banong dari Fraksi Partai Gerindra.
“Pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” tegasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







