Anggota DPRD Sultra Bantah Menambang Batu Ilegal di Moramo Konsel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Grassroots Action Institute (GAT) menyoroti aktivitas tambang batu ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur GAT, Ashabul Antam mengatakan, bahwa perusahaan bernama CV Reski Amalia diduga melakukan penambangan batu di lahan koridor tanpa izin resmi.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” ujarnya pada keterangan yang diterima media ini, Kamis (9/10/2025).
Aktivitas tersebut memperlihatkan proses pengerukan material batu dari lereng bukit yang diduga di luar lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan dijual ke salah satu perusahaan crusher batu.
Ashabul juga menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum memiliki kejelasan mengenai perizinan resmi dari instansi terkait.
Sementara itu, pemilik CV Reski Amalia, Suparjo saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, bahwa apa yang dituduhkan terkait penambangan di lahan koridor itu tidak benar.
Ia menambang di IUP PT CKS sebagai kontraktor mining yang sudah berlangsung selama lima tahun.
“Jadi gini, itu tidak benar kami nambang di koridor. Kami menambang di IUP PT CKS, jadi kami tidak perlu mengurus dokumen, karena kita kerja di IUP PT CKS,” ucapnya Jumat (10/10/2025).
Selain itu, Anggota DPRD Sultra Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, lahan miliknya yang telah bersertifikat, masuk di wilayah IUP PT CKS.
“Lahan milik saya, dan masuk di IUP CKS, kita buat perjanjian kerja sama dengan pihak CKS. Saya menambang, tapi tidak menjual keluar, harus ke CKS,” jelasnya.
Ia juga meluruskan bahwa, yang kerja sama saat ini dengan PT CKS, bukan CV Reski Amalia, melainkan kerja sama perorangan dengan atas nama dirinya.
“Disitu perorangan (kerja sama), iya nama saya. Itu CV Reski hanya mereka yang menempel di mobil. Perorangan, kan hanya surat perintah kerja saja dari CKS,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







