Anggota DPRD Koltim Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Penjualan Merica

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sarmawan (35) ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan dana penjualan merica. Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Ketut Arya Wijanarka membenarkan informasi tersebut. Surat ketetapan tersangka juga sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka sebab akan melakukan pemeriksaan kembali kepada Sarmawan, dalam statusnya sebagai tersangka.
“Iya (tersangka). Sudah dikirimkan juga surat ketetapan tersangka, akan segera diperiksa sebagai tersangka,” katanya pada Rabu (21/5/2025).
Korban penggelapan dalam kasus ini adalah pebisnis merica di Koltim, Amal. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp161 juta. Aduan dimasukkan di Polda Sultra pada 2023 lalu dan naik ke tahap laporan pada Agustus 2024.
Kuasa Hukum Amal, Firman menegaskan, kliennya menjalankan bisnis merica di Koltim. Di tahun 2023 lalu, tersangka mengarahkan korban Amal untuk mengirim beberapa ton merica ke luar Koltim. Pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh tersangka. Namun, tersangka ingkar janji yang menyebabkan Amal mengalami kerugian ratusan juta.
“Tersangka ini meminta klien saya untuk mengirim beberapa ton merica. Perjanjiannya, barang dikirim dulu dan uangnya akan dibayar satu kali oleh tersangka. Makanya, klian kami langsung melakukan pengiriman karna percaya sama tersangka ini,” paparnya.
Setelah barang dikirim, Amal meminta uang kepada tersangka. Tetapi, tersangka tidak menepati janji. Bahkan, tersangka melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Dari total Rp271 juta, yang sudah dicicil sebanyak Rp110 juta, sisanya Rp161 juta.
Tersangka hingga saat ini tidak melunasi sisa pembayaran tersebut. Terlalu lama menunggu tanpa kejelasan, Amal pun memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Sarmawan ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
“Klien kami sudah terlalu lama menunggu sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Tersangka juga sering lari-lari kalau dimintai sisa pembayaran, makanya berlanjut di meja hukum karna kami nilai yang bersangkutan ini tidak kooperatif,” tegas Firman.
Dengan penetapan tersangka terhadap Sarmawan, Firman berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sultra segera menahan yang bersangkutan agar ada efek jera yang diberikan dan tidak terulang kepada pebisnis lainya di Sultra. (cds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan