Hukum

Mediasi Buntu, Warga Torobulu Tetap Tolak Penambangan PT WIN di Area Pemukiman

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kecamatan Laeya dan Pemerintah Desa Torobulu, kembali melaksanakan mediasi mengenai polemik aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area pemukiman warga, Kamis (26/10/2023) pagi.

Mediasi ini dihadiri oleh masyarakat yang selama ini getol berada digaris terdepan menolak adanya aktivitas penambangan PT WIN di area pemukiman. Hingga sampai pada akhir mediasi, tak ada titik terang ataupun kesimpulan yang dilahirkan.

Idam, perwakilan masyarakat penolak tambang, mengatakan mereka diundang pemerintah setempat untuk mendudukkan dan mencari solusi terbaik, bagaimana tidak ada lagi riak-riak, serta membiarkan PT WIN melangsungkan aktivitasnya.

Masyarakat penolak, kata dia mencoba mengusulkan dua poin yang mungkin dapat diindahkan oleh pihak perusahaan. Pertama PT WIN melaksanakan reklamasi bekas penggalian yang selama ini sudah berlangsung.

Kemudian, PT WIN menunjukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), apakah di dalam Amdal tersebut dibenarkan adanya penambangan di area pemukiman atau sebaliknya.

Tetapi, ketika diminta, PT WIN enggan untuk menunjukkan. Sehingga masyarakat yang hadir saat itu, lekas berdiri dan meninggalkan ruangan Balai Desa Torobulu tempat di mana dilaksanakannya mediasi.

“Kami kasih dua poin kalau memang mereka (PT WIN) bersikeras masuk, lakukan reklamasi dan tunjukkan Amdal, kalau memang penambangan di area pemukiman sudah benar dan sesuai regulasi UU,” kata saat dihubungi awak media ini.

“Tetapi dalam mediasi itu perusahan tersebut tidak dapat menunjukan amdalnya baik secara teknis atau lainya sehingga kami akan tetap melakukan penolakan terhadap aktivitas PT WIN di pemukiman warga,” sambungnya.

Dia menerangkan, alasan PT WIN kembali melakukan penambangan pasca berhenti beberapa pekan lalu, karena berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah yang membolehkan menambang di area pemukiman warga.

Mestinya, rekomendasi itu tidak serta merta langsung dijadikan dasar untuk kembali melakukan penambangan di area pemukiman warga, harus terlebih dahulu diajukan ke pemerintah pusat

“Tetapi kami menolak keras bahwa, dan sebenarnya rekomendasi itu harus di ajukan ke pusat. Sebab aturannya jelas, tidak diperbolehkan menambang di area pemukiman warga,” jelasnya.

Idam menambahkan, sejatinya masyarakat tidak sedikitpun menolak investasi. Justru dengan investasi masuk, maka akan memberikan dampak positif. Tapi, yang menjadi masalah, PT WIN memaksakan diri menambang di area pemukiman warga.

“Kami sebenarnya tidak permasalahkan investasi di desa kami. Kami hanya sesalkan menambang di pemukiman warga, yang tentu sangat merugikan kami dari segi keselamatan dan kesehatan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum mendapat keterangan dari pihak perusahaan maupun pemerintah setempat mengenai polemik yang terjadi di tengah masyarakat Desa Torobulu. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button