Metro Kendari

Tolak Area Pemukiman di Tambang PT WIN, Delapan Warga Torobulu Dipolisikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polemik penolakan penambangan di area pemukiman di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut panjang hingga pelaporan polisi.
Tercatat delapan orang warga dipolisikan perusahaan tambang nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Mereka dilaporkan ke Polres Konsel, dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi aktifitas penambangan PT WIN di area pemukiman warga.

Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henryanato Tandireung mengatakan, PT WIN melalui kuasa hukumnya melaporkan delapan warga Desa Torobulu sejak pekan lalu.

“Ada pengaduan (PT WIN), sudah minggu lalu,” katanya saat dihubungi lewat pesan whatsapp, Sabtu (14/10/2023).

Kasus dugaan tindak pidana menghalangi-halangi kegiatan penambangan PT WIN, masih dalam proses penyidikan. Terlapor baru akan dijadwalkan diperiksa pekan depan.

“Iya kami layangkan undangan klarifikasi dan minggu depan baru akan dipanggil,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pelaporan ke polisi delapan warga tersebut, buntut dari aksi penolakan dan penghentian sejumlah alat dari aktifitas penambangan di area pemukiman, yang kemudian viral di media sosial pada 28 September 2023 lalu.

Ketua Aliansi Masyarakat Penolak Tambang di Area Pemukiman Desa Torobulu, Idam, sangat menyesalkan tindakan PT WIN yang melaporkan delapan warga. Pasalnya kata dia, aksi penghadangan sejumlah alat berat yang dioperasikan PT WIN, tepatnya di Simpang Tiga Desa Torobulu, bukan tanpa alasan.
Selain Undang-Undang (UU) Minerba dan lingkungan melarang adanya aktifitas penambangan di area pemukiman, juga berdasarkan dari hasil kesepakatan antara pemerintah setempat dan aparat kepolisian.

Idam menerangkan, sebelum masyarakat menghentikan aktifitas, pada tanggal 25 September 2023, masyarakat penolak dan perusahaan PT WIN telah didudukan disatu forum menyoal masalah ini.
Hasilnya, Kapolsek Laeya, Camat Laeya, Pemerintah Desa Torobulu disaksikan Babinsa dan Babinkamtibmas meminta masyarakat yang kontra dan perusahaan agar menahan diri sampai ada titik temu.

Tetapi berselang beberapa hari sesudah pertemuan di Balai Desa Torobulu, PT WIN justru tidak mengindahkan hasil rapat tersebut. Bahkan PT WIN memaksakan diri melakukan penambangan di Simpang Tiga Desa Torobulu.

“Sudah disepakati bersama saling menahan diri, maksudnya jangan ada dulu kegiatan. Sampai berita acara yang kami buat dipertemuan itu, mereka (PT WIN) tidak berani untuk tanda tangan, bahwa isinya jangan ada kegiatan di sekitar pemukiman sebelum ada kputusan. Tapi faktanya, mereka paksakan,” katanya.

Ia pun merasa, masyarakat penolak telah dikriminalisasi oleh perusahaan PT WIN dan upaya-upaya untuk menghentikan aksi penolakan masyarakat. Meski begitu, masyarakat yang selama ini sudah menolak, tetap berada di garis terdepan sampai benar-benar tak ada lagi aktifitas PT WIN di area pemukiman.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT WIN, Samsuddin saat dihubungi enggan untuk mengomentari laporan polisi yang diajukannya ke Polres Konsel. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button