Hukum

Menambang di Luar WIUP, Walhi Sultra Resmi Laporkan PT WIN

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) ke Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin (16/10/2023) pagi tadi.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra Andi Rahman, dalam rilis yang diterima awak media ini mengatakan, PT WIN dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove dan lingkungan hidup dari aktivitas penambangan ore nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.

“Dasar hukum pelaporan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan PT WIN, berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan yang mana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU Nomot 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Andi Rahman juga mengungkapkan, dari aktivitas penambangan PT WIN hingga merusak mangrove di pesisir pantai Desa Torobulu, ternyata berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT WIN.

Itu dikuatkan berdasarkan hasil overlay peta satelit dan peta Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Di situ ia menerangkan, terlihat jelas, batasan WIUP PT WIN dan wilayah zona mangrove.

“Peta yang sudah di-overlay, diketahui bahwa hutan mangrove telah rusak dan dilakukan di luar WIUP PT WIN,” jelasnya.

Menurutnya, laporan yang Walhi Sultra ajukan akan terlebih dahulu ditelaah oleh Gakkum KLHK RI. Setelah itu, kemudian Gakkum KLHK turun langsung melihat objek pelaporan Walhi Sultra.

Sehingga Walhi Sultra berharap Gakkum KLHK segera memeriksa PT WIN atas dugaan pelanggaran tindak pidana pengrusakan mangrove dan lingkungan hidup disekitar pemukiman warga.

Kemudian Gakkum KLHK diminta segera merekomendasikan IUP PT WIN dicabut oleh Kementerian ESDM, karena IUP tersebut masuk dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Torobulu yang telah melanggar peraturan perundang-undangan.

“Saat ini kami tunggu dulu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Gakkum KLHK. Harapan kami kasus ini bisa diatensi dan diperiksa sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang ada,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button