Lapas Kendari Razia 274 Handphone Milik Narapidana
![Ketgam : Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kendari. Foto: Dandy/Detiksultra.com, (29/1/2025).](https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/01/PSX_20250129_202615.jpg)
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA merazia telepon genggam (HP) sebanyak 274 yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan sejak ia menjabat pada 2 September 2024.
“Setelah itu, kami langsung melakukan razia dan berhasil menemukan beberapa barang yang terlarang masuk, seperti HP, senjata tajam, cas, power bank, itu kami amankan,” ujar Herman Mulawarman, pada Rabu (29/1/2025).
Herman mengungkapkan bahwa 274 telepon genggam yang ditemukan tersebut langsung diamankan dan akan dimusnahkan.
Pihak Lapas menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di dalam Lapas, yang diduga kerap difasilitasi melalui perangkat telekomunikasi ilegal tersebut.
“Kita ada upaya bekerja melakukan pembenahan pembersihan barang terlarang yang ada di dalam Lapas,” tambahnya.
Setiap narapidana yang kedapatan menyimpan atau menyembunyikan telepon genggam tersebut, langsung dijatuhi sanksi tegas, termasuk isolasi dan pencabutan hak-hak tertentu, seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
“Sehingga dia harus disolasi, terus mencabut hak-hak dia selama tahun itu berupa remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, maupun asimilasi, jadi kita cabut dasar bahwa dia melakukan pelanggaran,” jelas Herman.
Pihak Lapas Kendari juga menegaskan komitmennya untuk menutup mata rantai masuknya barang-barang terlarang ke dalam A Lapas.
“Komitmen kami siapapun yang didapat petugas membawa memfasilitasi it akan ditindak secara tegas baik hukum maupun etik, itulah komitmen kami semua,” tegasnya.
Dengan temuan ini, pihak Lapas Kendari berharap dapat meningkatkan pengawasan dan pengamanan guna mencegah peredaran barang ilegal lainnya di dalam Lapas. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Biyan