Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Kuasa hukum terdakwa Supriyani membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel. Dalam pledoinya, Andre Darmawan menyampaikan bahwa melihat fakta-fakta persidangan tidak satu pun saksi dewasa yang disumpah melihat peristiwa pemukulan terhadap siswa.
“Keterangan saksi yang disumpah jelas guru-guru itu mengatakan bahwa tidak ada kejadian pemukulan itu,” ujarnya
Kemudian saksi anak tidak bisa dijadikan alat bukti saksi karena dianggap lemah dan kualitasnya dipertanyakan. Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam persidangan.
Selanjutnya keterangan dokter ahli Forensik Raja Alfath Widya Iswara dalam keterangannya di persidangan mengatakan bahwa luka D (korban) bukan diakibatkan oleh alat bukti sapu, tetapi diakibatkan oleh adanya gesekan dari benda yang permukaannya kasar.
“Kalau kita bandingkan dengan keterangan saksi anak itu kan mengatakan bahwa dia dipukul jam 8:30 sementara ibu Lilis mengatakan tidak kejadian di waktu itu dan kalo dikatakan jam 10 kejadiannya sementara semua guru sepakat bahwa jam 10 itu sudah pulang siswa kelas 1”, ungkapnya.
Sehingga setelah menguraikan fakta-fakta persidangan dengan analisis alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan yang tidak bersesuaian maka pihaknya menyimpulkan bahwa tidak ada kejadian pemukulan siswa dan Supriyani harus bebas murni.
“Akhirnya kami tiba pada kesimpulan bahwa ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, sehingga meminta supaya dibebaskan oleh majelis hakim,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU berkeyakinan bahwa terdakwa Supriyani benar melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 SDN 4 Baito. Tetapi perbuatan tersebut secara spontan dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak bisa dipidana (mens rea). Olehnya itu, JPU menuntut bebas terdakwa Supriyani. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan