Hukum

Duh Malunya, Kencani PSK Pakai Upal, Pria Hidung Belang Ini Malah Diciduk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hendak merasakan nikmat, namun sialnya justru diangkut aparat. Hal itu dialami seorang pria bernama Edison Albert. Pria berusia 43 tahun ini digelandang ke Mapolsek Kemaraya Kota Kendari, akibat kencan menggunakan uang palsu.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, peristiwa ini terungkap saat Edison mengencani seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) bernama berinisial NS.

“Awalnya pada Senin malam (29/10/2018) sekitar jam 21.30 Wita pelaku bertemu NS di Kendari Beach. Terjadilah kesepakatan harga, pelaku harus membayar Rp300 ribu. Lalu keduanya menuju sebuah penginapan di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Sampai di dalam kamar, NS meminta uang tersebut. Pelaku mengeluarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar,” ujar AKBP Harry, Sabtu (3/11/2018).

Setelah mendapatkan uang tersebut, NS keluar kamar untuk mengambil sabun, lalu memberikan amplop tersebut kepada seorang laki-laki bernama Catra untuk dibuka. Setelah dibuka ternyata uang tersebut uang palsu, sehingga pelaku langsung diamankan.

BACA JUGA:
>   Waduh, Pimpinan Diva Dilaporkan Cabuli Karyawannya
>   https://detiksultra.com/berita/telat-setor-lpj-daerah-terancam-gigit-jari
>   Lima Unit Rumah di Kota Lama Ludes Dilalap si Jago Merah
>   https://detiksultra.com/berita/ump-tahun-2019-naik-803-persen

“Setelah diamankan ternyata pelaku masih menyimpan uang rupiah palsu lain di dalam dompetnya, lalu pelaku dibawa di kantor Polsek Kemaraya guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 18 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit peibtwr, dan sebuah dompet warna hitam.

“Akibat perbuatannya, warga asal Jalan Tunggala, Wuawua tersebut, dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan 12 juncto pasal 26 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Pelaku terancam dibui selama 15 tahun dan denda Rp50 miliar,” pungkasnya.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button