UMP Tahun 2019 Naik 8,03 Persen
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Upah minimum provinsi (UMP) 2019 bakal dinaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga 8,03 persen. Kenaikan UMP akan berlaku mulai 1 Januari 2019.
Gubernur Sultra, Ali Mazi menyampaikan, kenaikan UMP ini merupakan salah satu program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi – Lukman Abunawas melaui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra.
“Ini adalah wujud dari program 100 hari kerja kami,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kenaikan UMP hanya di sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor konstruksi.
BACA JUGA:
> Vonis ADP dan Asrun, Bariun: Putusan Hakim Sudah Sepadan
> Polisi Diduga Bekingi Pertambangan Ilegal di Konut
> Hasid Pedansa: APK Caleg Tak Perlu Pasang Visi Misi
> Pelantikan Wali Kota Kendari Tunggu Upaya Hukum ADP
“Pada upah minimum tahun 2018 sebesar Rp2.177.530 naik Rp174.817, atau 8,03 persen pada tahun 2019 menjadj Rp2.351.870. Di sektor pertambangan dan penggalian pada tahun 2018 Rp253.230.259 naik Rp196.116 atau 8,03 persen menjadi Rp2.409.712. Sedangkan pada upah minimum sektor kontruksi Rp2.296.203 naik Rp183.385 menjadi Rp2. 480.688 dengan total presentase sekitar 8.03,” sebutnya.
Kata Ali Mazi, formulasi perhitungan UMP 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk diketahui, pengumuman ini berlaku di semua daerah kecuali Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka,” tambahnya.
Ali Mazi berharap seluruh pelaku usaha dan bisnis bersama-sama membantu roda perekonimian di Sultra, sehingga kesejahteraan masyarakat Sultra dapat terwujud.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann